Polda Jatim Berhasil Menangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi
Jajaran Polda Jawa
Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di
Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3
Kilogram (KG).
Aparat kepolisian
menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan
penahanan di Polres Banyuwangi.
"Memproses tiga
tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).
Kejadian ini diawal
oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang
dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang
kedua belah pihak.
"Kasus terjadi
karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan
emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.
Sebetulnya,
dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk
melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.
"Sebelum
peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya
terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.
Barang bukti yang
disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan
tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2)
2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP
Post a Comment