Tiga Pilar Kecamatan Kademangan Tegakkan Disiplin Prokes
Penegakan disiplin masyarakat
terkait Inpres 06 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol
kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman serta
sosialisasi Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 tahun 2020
tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.
Penertiban Inpres yang dilakukan
oleh pelaksana pengawasan dan pembinaan dengan melaksanakan patroli gabungan 3 Pilar kepada masyarakat Kecamatan Kademangan untuk
wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan ini masih ditemukan
warga yang melanggar dan diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 4 orang,
selanjutnya dibagikan masker kepada masyarakat.” Ungkap Kapolsek.
Kapolsek Kademangan menghimbau
masyarakat yang ada dipasar untuk tetap
mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah guna mencegah penyebaran
Covid-19 di kota Probolinggo, tutup Kompol Soemardjo S.Pd., M.M.
Post a Comment