Header Ads

Tiga Pilar Kecamatan Kademangan Tegakkan Disiplin Prokes

Penegakan disiplin masyarakat terkait Inpres 06 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman serta sosialisasi Perda Prov Jatim No 2 Tahun 2020 dan Pergub No 53 tahun 2020 tentang  Protokol Kesehatan Covid-19  Guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.

 

Penertiban Inpres yang dilakukan oleh pelaksana pengawasan dan pembinaan dengan melaksanakan patroli gabungan 3 Pilar  kepada masyarakat Kecamatan Kademangan untuk wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

 

“Dalam kegiatan ini masih ditemukan warga yang melanggar dan diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 4 orang, selanjutnya dibagikan masker kepada masyarakat.” Ungkap Kapolsek.

 

Kapolsek Kademangan menghimbau masyarakat yang ada dipasar  untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19 di kota Probolinggo, tutup Kompol Soemardjo S.Pd., M.M.

No comments