Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim
SURABAYA, Ditresnarkoba Polda
Jatim bongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Tersangka
diringkus pada tanggal 16 Februari 2021 di Kupang Gunung Timur, sekira pukul
16.00 WIB.
Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa
di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang
Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka,
polisi mengamankan 22,81 gram sabu.
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang
yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian
Orang (DPO).
Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan di jual
dengan dijadikan paketan kecil.
Didampingi Wadirresnarkoba AKBP Aris Supriono dengan Kasubdit I
Ditresnarkoba Kompol Daniel Manduri. Kabid Humas Polda Jatim merilis hasil
ungkap peredaran Narkoba jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo.
Hasil ungkap ini kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim bersama
dengan Polres Mojokerto Kabupaten.
"Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat
jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan
penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS," kata Kabid
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) siang.
"Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan
akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo," tambahnya.
Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi
akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan
Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO
polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya
Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia
diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka,
anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh
cina," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 (lima) bungkus
sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 (tujuh)
bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Berdasarkan interograsi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang
dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain
yang juga menjadi DPO yakni SNY.
Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB
untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar
Rp 50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang
diduga menjadi bandar besar sabu," pungkasnya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Post a Comment