Tekan Penyebaran Virus Covid 19, Polres Probolinggo Kota Gelar Ops Yustisi Rutin
Guna memutus mata
rantai penyebaran virus Covid-19, Polres Probolinggo Kota bersama Kodim 0820,
Satpol PP dan Instansi terkait kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di
lokasi Gor Kota Probolinggo, Senin (08/12/2020).
Operasi Yustisi ini
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 06/2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatimr
No.53/2020. tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman
(AKB-M2PA) bebas Covid-19 di Kota Probolinggo.
“Operasi Yustisi ini
dilakukan sebagai sarana untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang
bahaya dari penyebaran Covid-19, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam
melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di luar rumah,” ujar Ipda Heru kepada
tim Tribratanews, Senin (08/12/2020) pagi.
“Tak jenuh kami
selalu memberikan pemahaman dengan humanis kepada masyarakat agar mematuhi 3M
guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti menggunakan masker,
mencuci tangan, menjaga jaga jarak dan hindari kerumunan, agar kedepannya
masyarakat mengerti ini demi kebaikan bersama mudah-mudahan Kota Probolinggo bisa
berkurang kasus terkait covid-19,”
imbuhnya.
Sementara, dalam
pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya petugas gabungan dari Polres Probolinggo
Kota, Kodim 0820 dan Satpol PP bersama-sama di sekitar pasar untuk menegakkan
kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.
Selain memberikan
teguran, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak
menggunakan masker agar membacakan teks Pancasila.
Pada kesempatan itu,
Petugas gabungan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang di tidak
menggunakan masker.
Post a Comment