Header Ads

Sasar Para "Tekong", Pria Paruh Baya Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

 


Berawal dari informasi warga, “SAF” seorang pria paruh baya yang berasal dari Kelurahan Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo ini diamankan oleh satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. “SAF” ditangkap karena polisi menemukan barang bukti shabu seberat total 9,8 gram dari rumah tersangka.

 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa awal mula penangkapan ini dimulai dari salah satu petugas satresnarkoba yang mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Jl. Suroyo Kel. Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Lebih lanjut, kapolres juga mengatakan bahwa SAF ini menyasar para kapten kapal nelayan yang ada di kawasan pelabuhan Mayangan. Per paket, biasa dijual sebesar Rp 1,6 – 1,8 juta rupiah.

 

“Menindaklanjuti info tersebut, petugas berhasil mengamankan “SAF” di TKP. Petugas pun langsung menggiring SAF kerumahnya untuk dilakukan penggeladahan. Dan dari penggeledahan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 9.8 gram. Kebanyakan shabu yang dijual oleh SAF ini digunakan teman-teman ‘tekong’ (kapten kapal nelayan) sebagai obat agar tidak gampang lelah” Terang Kapolres.

 

Selain barang bukti shabu, Satresnarkoba juga mengamankan Hp Oppo, tiga buah timbangan dan pipet kaca.

 

Kepada tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 114 UU RI No 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

 

 

 

 

 

No comments