Header Ads

Jual Shabu, Polres Probolinggo Kota Tangkap Oknum Perangkat Desa

 


Jajaran Satresnarkoba mengamankan salah satu oknum pejabat pemerintah Desa yang juga seoran pengedar shabu. Adalah “SJ” seorang warga Desa Tambakrejo Kec. Tongas Kab. Probolinggo yang diamankan oleh polres dengan barang bukti shabu seberat 0,33 gram.

 

"Dia merupakan salah satu oknum perangkat desa yang bertugas ditingkat dusun," paparnya dalam kegiatan konferensi pers di mapolres Selasa, (25/11/2020) pagi.

 

Kapolres mengungkapkan, penangkapan diawali adanya petugas yang berperan akan membeli paket shabu kepada tersangka “SJ”. Setelah tercapai kesepakatan, polisi menemui “SJ” dan langsung melakukan penangkapan.

 

“Selain shabu, kita juga mengamankan sepeda motor Nmax dan Hp Oppo milik tersangka.” Terang AKBP Jauhari

 

Kapolres juga menjelaskan atas perbuatannya, tersangka “SJ” akan dikenakan pasal 114 UU RI No 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

No comments