Polres Probolinggo Kota Amankan 9 Pengedar Narkoba Dan Obat Farmasi
Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus sembilan bandar
narloba jenis sabu beserta obat-obatan terlarang di 7 wilayah hukumnya.
Kesembilan pelaku tersebut terdiri 7 pelaku bandar narkoba dan dua pelaku
bandar edar farmasi .
Ketujuh pelaku Sabu
tersebut yakni “UF” (20) dan “MS” (30)
warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, “HP” (30)
warga Kelurahan/ Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, “SJ” (45) warga Desa
Tambak Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, “SAF” (38) warga
Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, “A” (37) warga Desa Pesisir,
Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, “EB” (29) warga Kecamatan Ajung
Kecamatan Jember.
Sedangkan untuk dua
pelaku edar farmasi yakni “AW” (29) warga Desa Dungun, Kecamatan Tongas,
Kabupaten Probolinggo, “U” (26) Warga Desa Banyeman, Kecamatan Tongas Kabupaten
Probolinggo.
"Mereka tidak
hanya menjadi pemakai namun dia juga menjadi penjual atau pengedar narkoba.
Mereka berhasil diamankan di 7 TKP oleh Satresnarkoba dan Polres Probolinggo
kota bersama dengan Polsek jajaran," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP
Raden Muhammad Jauhari, selasa (24/11/2020).
Dari tangan 7 tersangka pelaku bandar sabu polisi
berhasil mengamankan barang bukti seberat
13,03 gram sabu beserta alat hisap berupa bong, handphone dan juga
timbang elektrik. Sementara barang bukti 2009 butir pil Dextro dan 100 butir
pil Trihexipenidyl.
"Mereka
beralasan menjual sabu dan pil tersebut untuk mencari keuntungan. Bahkan para
tersangka juga dikonsumsi sendiri," jelas Jauhari
Bahkan dari 7
tersangka pelaku bandar sabu tersebut
lanjut Jauhari, merupakan salah satu oknum pejabat Pemerintah Desa di Kabupaten
Probolinggo. "Dia merupakan salah satu oknum perangkat desa yang bertugas
ditingkat dusun," paparnya
Dari kasus tersebut
pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan
narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
"Dari mana para
tersangka ini mendapat barang barang tersebut, ini nanti akan kami terus
dalami. Para pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara"
tegas mantan Kapolsek Tanah Abang tersebut.
Post a Comment