Header Ads

Polres Probolinggo Kota Amankan 9 Pengedar Narkoba Dan Obat Farmasi



Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus sembilan bandar narloba jenis sabu beserta obat-obatan terlarang di 7 wilayah hukumnya. Kesembilan pelaku tersebut terdiri 7 pelaku bandar narkoba dan dua pelaku bandar edar farmasi .

 

Ketujuh pelaku Sabu tersebut yakni “UF” (20) dan  “MS” (30) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, “HP” (30) warga Kelurahan/ Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, “SJ” (45) warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, “SAF” (38) warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, “A” (37) warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, “EB” (29) warga Kecamatan Ajung Kecamatan Jember.

 

Sedangkan untuk dua pelaku edar farmasi yakni “AW” (29) warga Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, “U” (26) Warga Desa Banyeman, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

 

"Mereka tidak hanya menjadi pemakai namun dia juga menjadi penjual atau pengedar narkoba. Mereka berhasil diamankan di 7 TKP oleh Satresnarkoba dan Polres Probolinggo kota bersama dengan Polsek jajaran," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, selasa (24/11/2020).

 

Dari  tangan 7 tersangka pelaku bandar sabu polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat  13,03 gram sabu beserta alat hisap berupa bong, handphone dan juga timbang elektrik. Sementara barang bukti 2009 butir pil Dextro dan 100 butir pil Trihexipenidyl.

 

"Mereka beralasan menjual sabu dan pil tersebut untuk mencari keuntungan. Bahkan para tersangka juga dikonsumsi sendiri," jelas Jauhari

 

Bahkan dari 7 tersangka pelaku bandar  sabu tersebut lanjut Jauhari, merupakan salah satu oknum pejabat Pemerintah Desa di Kabupaten Probolinggo. "Dia merupakan salah satu oknum perangkat desa yang bertugas ditingkat dusun," paparnya

 

Dari kasus tersebut pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

"Dari mana para tersangka ini mendapat barang barang tersebut, ini nanti akan kami terus dalami. Para pelaku ini dijerat dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara" tegas mantan Kapolsek Tanah Abang tersebut.

 

 

 

 


No comments