Header Ads

Door To Door System, Ps. Panit Binmas Polsek Mayangan Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Protokol Kesehatan

Kanigaran - Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota melalui Ps. Panitia Binmasnya Aiptu Gatot A.S. berkunjung ke warga masyarakat di wilayah kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran untuk lebih mendekatkan diri sembari menyampaikan himbauan tentang keamanan ketertiban di masyarakat serta perlunya penerapan Protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari di masa masih pandemi Covid-19 pada Sabtu (28/11/2020) sore.

 

Door To Door System merupakan strategi Pemolisian Masyarakat agar terciptanya masyarakat peduli situasi lingkungan terkait kemanan dan gangguan sosial lainnya untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Aiptu Gatot A.S. di sela-sela perbincangan yang sedikit menarik akan sendau gurau dengan warga tak lupa menyampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada dan peduli dan tanggap situasi disekitarnya, " Pak kl orang tidak berani keluar dampak dari Covid-19 tidak menutup kemungkinan pelaku kriminlitas akan lebih leluasa untuk melancarkan aksinya, jadi panjenengan semua harus tetap waspada apabila ada orang asing yang masuk wilayah sekitar kampung bapak ". Ujar Aiptu Gatot A.S.

 

Aiptu Gatot A.S. menambahkan perlunya di setiap Rt. Rw. menghidupkan kembali SISKAMLINGnya yang penting memperhatikan prtokol kesehatan karena sehat itu yang utama dan rasa aman itu juga penting, imbuhnya. 


 

Menurut Kapolsek Mayangan Kompol Bambang Ponco Utomo, S.H. saat ditemui di Mapolsek mengatakan bahwa dalam situasi pandemi yang masih belum berakhir warga masyarakat harus tetap sabar menghadapi ujian ini dan sadar akan kepentingan bersama demi kesehatan serta keselamatan bersama, " Warga masyarakat diharapkan mengerti akan situasi pada sekarang ini, hampir seluruh negara merasakan pandemi ini bukan hanya di Indonesia, dengan masyarakat patuh terhadap peraturan pemerintah, masyarakat sudah membantu pemerintah untuk mengatasi wabah ini ". Ungkap Kapolsek Bambang

 

Ia juga menegaskan sesuai dengan peraturan pemerintah yang tersirat dalam Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial sampai dengan sanksi berupa denda ". Tegas Kapolsek Mayangan

 

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana masayarakat kita secara utuh dan menyeluruh patuh akan peraturan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari yakni salah satunya adalah 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

No comments