Tekan Penyebaran Covid 19, Polres Bersama Forkopimda Kota Probolinggo Gelar Apel Ops. Yustisia
Tekan penyebaran
Covid-19 di wilayah hukumnya, Polres Probolinggo Kota bersama dengan Forkopimda
Kota Probolinggo menggelar Apel Pasukan Operasi Yustisi penggunaan masker.
Kegiatan apel ini juga merupakan bentuk kesiapan Polres bersama pemerintah dan
sejumlah pihak dalam menjalankan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020,
tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19s Serta intruksi Mendagri Nomor 4 tahun
2020, tentang pedoman tehnis penyusunan peraturan Kepala Daerah dalam penerapan
Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Hal itu itu
diungkapkan oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin saat
menyampaikan amanat pada apel gelar pasukan operasi Yustisi, Selasa (15/09/2020).
”Sekarang bukan
saatnya lagi untuk bersantai dengan menganggap covid tidak ada, buktinya angka
penambahan kasus bahkan kematian semakin bertambah, total kasus positif di Kota
Probolinggo sebanyak 386 orang, total kematian 19 orang dan yg msh menjalani
perawatan 62 orang baik di RSUD Dr Saleh, Rumah Karantina Mayangan maupun
dengan isolasi mandiri, sedangkan yang sembuh sebanyak 305 dengan prosentase
79,02 %,” kata Habib Hadi Zainal Abidin
Walikota juga
mengungkapkan, Jangan pertaruhkan kesehatan dan jiwa keluarga dengan keacuhan akan
bahaya Covid-19, upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dengan
mengeluarkan aturan-aturan diantaranya Inpres no 6 tahun 2020 dan Perda Prov
Jatim no 2 th 2020, guna menekan penyebaran covid-19 maka perlu diimplementasikan
aturan tersebut.
Dalam situasi saat
ini Pemkot Probolinggo bersama TNI dan Polri mengajak semua elemen masyarakat
(ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh lapisan masyarakat) untuk
bersama-sama menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai
penyebaran Covid19.
Kapolres Probolinggo
Kota AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H kepada tim Tribratanews mengatajan,
dengan dijalankan Operasi Yustisi masyarakat akan lebih disiplin dalam
menjalankan protokol kesehatan di masa pandemik. Operasi ini dilaksanakan mulai
tanggal 14 September hingga Oktober 2020 dan dilakukan secara mobile di tempat
yang wajib menerapkan protokol kesehatan diantaranya perkantoran, pertokoan,
pasar, tempat ibadah, tempat wisata, rumah makan/ cafe dan tempat-tempat yang
memungkinkan terjadinya kerumunan massa.
”Pelaksanaan operasi
tersebut memang tidak akan mudah, tapi pemerintah berharap masyarakat akan ikut
membantu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain
menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut
hingga dagu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air yang
mengalir, pembatasan aktifitas fisik atau Physical Distancing dan meningkatkan
daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” jelasnya.
Kegiatan yang
berlangsung di Pasar Baru Niaga Kota Probolinggo ini juga dihadiri oleh Wakil
Walikota Probolinggo, HM. Soufis Sobri, Dandim 0820 Probolinggo, Letkol Inf
Imam Wibowo, S.E., M.I.Pol., Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abd. Mujib, S.Pd.I, Ketua
Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Darwanto, SH. MH serta para perwakilan dari
unsur Forkopimda dan Instansi terkait.
Post a Comment