Hadiri Peresmian URC Covid 19, Kabag Ops Polres Probolinggo Kota : Kita Lakukan Patroli Secara Rutin
Kapolres Probolinggo Kota yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Kompol
Hermawan Tjahyono menghadiri kegiatan peluncuran tim Unit Reaksi Cepat (URC)
COVID 19, Rabu (30/09/2020), di depan kantor wali kota.
Apel pagi itu juga ditandai pemakaian rompi bagi tim URC kemudian
dilanjutkan pelepasan kendaraan operasional tim URC sekaligus pembagian masker
pemberian Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat. Hadir dalam apel
peluncuran tim URC COVID 19 Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Wawali Mochammad Soufis Subri, Dandim 0820
Letkol Inf Imam Wibowo,
“Jangan sampai tersulut emosi karena perkataan warga yang mendapat
edukasi, terkena teguran atau kena razia. Saya harap petugas harus sabar karena
mereka belum memahami apa yang kita lakukan. Mudah-mudahan niatan ini ada
manfaat yang besar untuk masyarakat Kota Probolinggo,” pesan Habib Hadi kepada
petugas, yang menjadi pembina apel pagi itu.
URC COVID 19 terdiri dari anggota gabungan TNI, Polri, Satpol PP,
Damkar, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Taruna
Siaga Bencana (Tagana). Pembentukan tim tersebut sesuai edaran nomor 440 tahun
2020 tentang pencegahan penyebaran COVID 19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Peluncuran (tim URC) ini menandai bahwa pemerintah serius melakukan
pencegahan dan penanganan COVID 19. Tim URC berbeda dengan patroli atau operasi
rutin biasanya, tim inilah yang akan bergerak lebih cepat melengkapi penanganan
pengaduan atau hal-hal insidentil di masyarakat,” kata Habib Hadi.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian seperti kerumunan orang, banyak
yang tidak menggunakan masker atau acara musik tak berizin dan melibatkan
banyak orang dengan cara menghubungi call center 112.
“Dengan adanya tim ini, saya berharap masyarakat bisa lebih sadar akan
penerapan protokol kesehatan. Mudah-mudahan ikhtiar ini membawa manfaat bagi
masyarakat dan menjadikan kondisi Kota Probolinggo semakin terkendali dalam
perkembangan kasus COVID 19. Selalu lakukan 3m, memakai masker, mencuci tangan
dengan sabun dan menjaga jarak,” imbuh wali kota.
Wali Kota Habib Hadi juga membeberkan, hasil operasi penegakan disiplin
protokol kesehatan yang dimulai sejak 14 hingga 29 September mendapati 352
pelanggaran. Yang terjaring non yustisi sebanyak 302 orang dikenai sanksi
sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan penindakan yustisi sidang
di tempat sebanyak 50 orang. Total denda bagi pelanggar protokol kesehatan
sejak operasi yustisi diberlakukan mencapai Rp 2.350.000.
Ditemui di sela – sela kegiatan, Kabag Ops Polres Kompol Hermawan
Tjahyono mengatakan, bersama dengan
instansi terkait, jajaran Polres Probolinggo Kota secara rutin
melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini kepada warga
masyarakat Kota Probolinggo. Kabag juga menjelaskan, selain penindakan, petugas
gabungan juga secara rutin melaksanakan kegiatan himbauan dan bagi-bagi masker
kepada warga dengan harapan, kesadaran memakai masker bisa meningkat.
“Kesadaran warga di Kota Probolinggo untuk memakai masker ini masih
kurang. Oleh karena itu kita secara rutin melaksanakan kegiatan patroli dan
himbauan kepada warga terkait dengan prokes,” ucap Kabag.
Post a Comment