Header Ads

Satreskoba Polres Probolinggo Kota Amankan 2 Residivis SS


Jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap tersangka pemakai sabu - sabu, "S" (27), kenek truk dan "R" (26) yang disangka mengedarkan SS. Keduanya merupakan redivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas akibat kasus yang sama.

“S”, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo baru sekitar tiga bulan keluar dari penjara. Sedangkan “R”, warga Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo baru sekitar empat bulan dibebaskan dari Lapas.

“Keduanya kami tangkap, Kamis malam lalu (02/07/2020) di lokasi berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polresta, AKP Suharsono di Mapolresta setempat, Senin (06/07/2020).

Berawal dari penangkapan “S” saat mengendarai sepesa motor Yamaha Mio Soul dengan Nomor Polisi (Nopol) W 4430 TL di Jalan Ir Sutami Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan “S” ditemukan sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok kosong dan 1 buah pipet.  Saat itu juga petugas langsung melakukan interogasi kepada “S”. Ia mengaku, mendapatkan sabu dari “R”.

Malam itu juga, sekitar 22.30 WIB, polisi bergerak ke rumah “R” di Dusun Campuran, Desa Jorongan. Saat rumahnya digeledah ditemukan empat plastik klip yang berisi SS dengan berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, dan 0,25 gram, serta 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 buah plastik klip kecil dan 1 buah hp samsung warna putih.

Kasatresnarkoba mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Sebelumnya “S” tertangkap akibat kasus yang sama mengkonsumsi SS. Sedangkan “R” sebelumnya menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

“Pemeriksaan sementara, kedua pelaku menggunakan sabu untuk menahan kantuk, bukan karena faktor penyakit bawaan. Kasus ini nanti kami kembangkan,” ujarnya.

“S” mengakui, pernah dihukum sebelumnya akibat menggunakan sabu. “Ya, saya mengonsumsi sabu sudah 2 tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya Supriyanto dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan “R” dijerat pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

No comments