Header Ads

Jambret Seorang Gadis Di Dekat Mapolres, Pemuda Asal Lumbang Diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota


Aksi yang cenderung nekat dan berani, dilakukan oleh “ATF” seorang pemuda berumur 21 th dan berasal dari Dsn. Mendek Ds. Tandon sentul Kec. Lumbang Kab. Probolinggo. “ATF” bersama dengan satu orang lainnya “D” (DPO) melaksanakan aksi tindak pidana jambret terhadap  korban “AS” di Jl. Dr. M Saleh di depan SDN. Sukabumi Kota Probolinggo yang notabene lokasi TKP tersebut sangat berdekatan dengan lokasi Mapolres Probolinggo Kota.  Hal ini terungkap dalam kegiatan pers rilis yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo pada Kamis, (30/07/2020) siang yang berlangsung di lobby mapolres Probolinggo Kota.

“Jadi  peran “ATF” ini adalah sebagai pengendara sepeda motor pada saat beraksi. Sedangkan yang berperan sebagai eksekusi yaitu tersangka “D” masih dalam daftar pencarian orang,” terang Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono S.H

Kasat menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari korban “AS” yang sedang bersepeda angin bersama seorang temannya dan melintas di jalan Dr. M Saleh. Saat sampai di depan SDN Sukabumi  1, tiba – tiba dari arah belakang ada tersangka “ATF” dan “D” yang mengendarai sepeda motor Honda Beat memepet korban “AS” dari sebelah kanan. Setelah korban dan temannya terhenti, tersangka “D” (DPO) langsung mengambil handphone milik “AS” yang berada di keranjang sepeda. Setelah berhasil, “ATF” dan “D” langsung kabur kearah selatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya pelaku Arman berhasil diamankan di sekitar wilayah Kecamatan Lumbang. Pelaku berpotongan gundul ini, diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa handphone vivo Y12.” Terang AKP Heri

Kasat juga mengungkapkan, pelaku beralasan, aksi kriminal jalanan itu disebutkan hanya untuk bersenang-senang. Alasan klasik, yakni terdesak kebutuhan ekonomi juga diungkapkan ke polisi. Sejauh ini, polisi masih memburu satu pelaku lain, atas nama Dimas, yang berhasil kabur dari sergapan petugas. Aksi penjambretan yang dilakukan keduanya sempat terekam video amatir. Terlihat korban histeris dan berteriak minta tolong pada warga sekitar.

“Kepada tersangka “ATF”, pasal yang akan dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana  7 (tujuh) tahun penjara.” Kata Kasat.


No comments