Header Ads

Dispensasi Sim Dari Polres Probolinggo Kota, Ini Syarat Dan Ketentuannya


Satlantas Polres Probolinggo Kota (Polresta) memberikan dispensasi bagi pasien ODP, PDP, dan juga suspect Covid-19. Dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya. Ini, terhitung mulai tanggal 24 Maret-29 Juni 2020, akan diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2020.

Seperti yang diungkapkan Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto melalui Baur SIM Bripka Agung Waluyo, Jumat (05/06/2020) siang. Menurutnya, dispensasi tersebut diberikan sesuai dengan petunjuk pusat. Hal itu dilakukan selain untuk memberikan kelonggaran bagi penderita di masa darurat Covid-19.

Hanya saja, dispensasi tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum yang tidak terdampak atau masuk dalam kategori PDP, OPD, atau suspect.

“Untuk warga umum yang tidak terdampak sesuai yang diterangkan di atas, berlaku normal,” katanya.

Guna mengetahui apakah ia terdampak atau terpapar (masuk ODP,PDP, suspect) bisa nantinya membawa surat keterangan sembuh dari dokter. Dengan demikian, maka warga tidak bisa berbohong. “Jadi, nantinya harus menyertakan surat dokter yang menyatakan sembuh dari ODP, PDP, dan positif,” kata Bripka Agung.


No comments