Header Ads

Buron Selama 4 Tahun, Polres Probolinggo Kota Tangkap DPO Curas Wonomerto



Setelah sekitar empat tahun buron sejak 2016 silam, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), “B” (41) akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta). Warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo itu tidak hanya merampok sepeda motor tetapi juga nyaris memperkosa korbannya.

“Saat hendak kami tangkap tangkap, pelaku diketahui membawa bondet dan dua celurit,” kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Heri Sugiono, Kamis (18/06/2020).

Sekitar empat tahun silam, “B” beraksi merampok rumah Abdul Rohman (32), tetangganya sendiri di Pohsangit Lor. “B” tidak sendirian saat beraksi, tetapi mengajak tiga anggota komplotannya.

Dua anggota komplotan itu ditangkap polisi yakni, “N” dan “Bu”. Keduanya, sudah menjalani hukuman di Lapas Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“B” baru ditangkap kemarin di rumahnya, setelah sebelumnya melarikan diri ke Lumajang hingga Papua,” ujar AKP Heri. Sedangkan satu pelaku lagi, “O” hingga kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim melanjutkan, saat kejadian, “B” dan komplotannya selain mengambil sepeda motor Yamaha Vixion, juga hampir memperkosa istri Abdul Rohman karena saat itu sang suami sedang tidak di rumah.

“Korban hampir diperkosa, tetapi tidak jadi karena dihalangi oleh teman korban, takut apes,” lanjutnya.

Sementara itu “B” saat diinterogasi mengaku, ia baru sekali ini melakukan curanmor. Saat penangkapan di ketahui ia membawa bondet dan dua bilah celurit. Tetapi ia berkilah, tidak ada niat untuk melakukan kekerasan kepada aparat yang menangkapnya.

“Saya dikasih teman bondet, tidak ada niatan untuk mbondet polisi yang menangkap saya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan (curas). Ia diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara

No comments