Polres Probolinggo Kota Ringkus 2 Pengedar Puluhan Paket Sabu
Polres Probolinggo
Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan 2
tersangka. Yakni, “HP” (45), warga Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar,
Kabupaten Probolinggo, dan “IZ” (25), warga jalan Krakatau, Kelurahan Triwung
Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Wakapolres
Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, barang bukti dari tersangka
penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket serta barang bukti
lainnya seperti ponsel sebagai sarana transaksi. Kedua tersangka diringkus di
Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota
Probolinggo, sekira pukul 16.45 WIB.
“Modus operandinya,
saat ditangkap dan digeledah, para tersangka kedapatan membawa narkotika jenis
sabu. Untuk pengembangan, rata-rata jaringan di atasnya terputus di luar kota.
Para pengedar mendapatkan sabu dengan cara diranjau,” terang Kompol Teguh
Santoso didampingi Kasatresnarkoba AKP Suharsono di Mapolres Probolinggo Kota,
Senin (04/05/2020).
Tersangka “HP”
mengaku melakukan pengedaran sabu dengan cara diranjau di suatu tempat yang
sudah ditentukan oleh bandar.
“Setelah barang
bukti tersebut diranjau, saya mengirimkan foto terhadap bandar. Kemudian
diteruskan kepada pembeli. Barang habis dijual sebanyak 10 gram senilai Rp 2
juta,” terang Heri Pramono.
Wakapolres Teguh
Santoso dalam kegiatan konferensi pers menerankan, awalnya petugas melakukan
penangkapan terhadap “HP” sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 1 paket
sabu seberat 0,65 gram. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan rumah
tersangka di Perum Prasaja Mulia Kota Probolinggo dan diketemukan 42 paket sabu
dengan berat berbeda.
Setelah itu petugas
melakukan interogasi sehingga mendapati tersangka lain, yakni “IZ” dengan peran
yang sama sebagai pengedar sabu.
“Kedua tersangka
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal hukuman
seumur hidup,” sebutnya.
Wakapolres berpesan
kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kepada warga
masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, diimbau untuk menghindari
penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat
penyalahgunaan narkotika,” pungkas Teguh Santoso.
Post a Comment