Header Ads

Polres Probolinggo Kota Limpahkan Kasus OTT Korupsi Retribusi Pasar Baru Ke Kejaksaan


Kasus dugaan korupsi dana restribusi Pasar Baru yang dilakukan oleh Pembantu Bendahara DKUPP Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berinisial SR oleh penyidik tipikor Polres Probolinggo Kota, Selasa (10/03/2020) siang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Data yang dihimpun oleh tim Tribratanews, “SR” terjaring OTT Polres Probolinggo Kota. “SR: terjaring OTT pada maret tahun 2017 silam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota sejak 19 November 2019.

Selasa (10/03/2020) siang tahap dua berkas beserta alat bukti dan tersangka (SR, red) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo oleh penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota.

Terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh SR tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menjelaskan, bahwa proses penetapan SR menjadi tersangka dari laporan polisi mulai Maret 2017.

“Kemudian kita lakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka, selanjutnya mengumpulkan alat bukti, dan hari ini, Selasa (10/3/20) kita lakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Kota Probolinggo,” ulasnya.

Penetapan SR menjadi tersangka, lanjut Kasat Reskrim Nanang Fendi, yaitu sejak 19 November 2019. Kemudian tahap satu mengirim berkas pertama pada 3 Desember 2019. Karena ada yang kurang, dari Kejaksaan ada P.19.

“Kemudian kita lengkapi, dan kita kirim kembali kelengkapannya pada 24 Desember 2019 dari Kejaksaan P.21. Artinya berkas perkara yang kita kirim sudah lengkap. Kerugian Negara terkait perkara ini sebesar Rp 118 juta, yakni perkara penyalah gunaan Restribusi Pasar Baru periode tahun 2013 – 2017,” jelas Nanag Fendi.

Ia sebutkan, bahwa tersangka adalah PNS di DKUPP Kota Probolinggo, jabatannya sebagai pembantu bendahara.

“Tersangka kita jerat Pasal 12e Subsider pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara,” tegasnya.

Nanang katakan, bahwa selama dalam penyidikan di Kepolisian pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka.

“Kita tidak melakukan penahanan kepada tersangka dikarenakan tersangka kooperatif. Kalau sudah kita lakukan tahap dua berarti sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” pungkas AKP Nanang, panggilan akrab Kasat Rekrim Polres Probolinggo Kota ini.

No comments