Polres Probolinggo Kota Limpahkan Kasus OTT Korupsi Retribusi Pasar Baru Ke Kejaksaan
Kasus
dugaan korupsi dana restribusi Pasar Baru yang dilakukan oleh Pembantu
Bendahara DKUPP Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berinisial SR oleh
penyidik tipikor Polres Probolinggo Kota, Selasa (10/03/2020) siang dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Data
yang dihimpun oleh tim Tribratanews, “SR” terjaring OTT Polres Probolinggo
Kota. “SR: terjaring OTT pada maret tahun 2017 silam dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota sejak 19 November 2019.
Selasa (10/03/2020) siang tahap dua berkas beserta alat bukti dan
tersangka (SR, red) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo oleh
penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota.
Terkait
perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh SR tersebut, Kasat Reskrim Polres
Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menjelaskan, bahwa proses
penetapan SR menjadi tersangka dari laporan polisi mulai Maret 2017.
“Kemudian
kita lakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka, selanjutnya
mengumpulkan alat bukti, dan hari ini, Selasa (10/3/20) kita lakukan tahap dua,
yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Kota Probolinggo,”
ulasnya.
Penetapan
SR menjadi tersangka, lanjut Kasat Reskrim Nanang Fendi, yaitu sejak 19
November 2019. Kemudian tahap satu mengirim berkas pertama pada 3 Desember
2019. Karena ada yang kurang, dari Kejaksaan ada P.19.
“Kemudian
kita lengkapi, dan kita kirim kembali kelengkapannya pada 24 Desember 2019 dari
Kejaksaan P.21. Artinya berkas perkara yang kita kirim sudah lengkap. Kerugian
Negara terkait perkara ini sebesar Rp 118 juta, yakni perkara penyalah gunaan
Restribusi Pasar Baru periode tahun 2013 – 2017,” jelas Nanag Fendi.
Ia
sebutkan, bahwa tersangka adalah PNS di DKUPP Kota Probolinggo, jabatannya
sebagai pembantu bendahara.
“Tersangka
kita jerat Pasal 12e Subsider pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara,”
tegasnya.
Nanang
katakan, bahwa selama dalam penyidikan di Kepolisian pihaknya tidak melakukan
penahanan kepada tersangka.
“Kita
tidak melakukan penahanan kepada tersangka dikarenakan tersangka kooperatif.
Kalau sudah kita lakukan tahap dua berarti sudah menjadi kewenangan pihak
Kejaksaan,” pungkas AKP Nanang, panggilan akrab Kasat Rekrim Polres Probolinggo
Kota ini.
Post a Comment