Polres Probolinggo Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu-Sabu Dan Pil Trex
Jajaran Satreskoba Polres Probolinggo
Kota Berhasil Mengamankan “SIW” (51), di rumahnya yang beralamatkan di Jalan
Kyai Mugi No 44, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,
Jum’at (27/03) Malam saat akan melakukan transaksi ke calon pembelinya.
“Tersangka ditangkap petugas
Satresnarkoba dirumahnya saat akan melakukan transaksi kepada calon pembelinya.
Selain sebagai pengedar, tersangka juga memakai sendiri,” terang Wakapolres
Probolinggo Kota Kompol Teguh, kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres,
Senin (30/03) sore.
Wakapolresta juga menyebutkan barang
bukti (BB) yang didapatkan petugas dirumah tersangka berupa 2 (dua) buah
plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,46 gram dan 0,06 gram, 1 (satu)
unit HP merk Samsung warna putih, 4 (empat) buah plastik klip kosong, dan 2
(dua) buah sedotan di amankan sebagai barang bukti.
“Karena perbuatannya kami jerat pasal
pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun penjara, dan denda
paling singkat Rp1 milliar”, tambahnya.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba
Polres Probolinggo Kota AKP Harsono menjelaskan, tersangka adalah merupakan
residivis. “Tersangka ini sudah seringkali kluar masuk hukuman dengan kasus
yang sama,” jelas Harsono.
Saat diintrograsi petugas, tersangka
mengaku bekerja di gaharu, dan memiliki satu orang anak yang saat ini kuliah di
Universitas Brawijaya Malang. Tersangka juga mengaku, barang haram tersebut
didapatkan dari daerah Lumajang.
“Saya dapatkan barang dari Lumajang.
Dan saya terpaksa melakukan bisnis haram ini karena desakan ekonomi. Karena
kerja di gaharu hasilnya kecil, tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup
sehari-hari, kata tersangka kepada petugas.
Diwaktu yang sama, Jumat (27/03)
malam, Satreskoba Polres Probolinggo Kota juga mengamankan 2 (dua) tersangka
edar farmasi warga Kabupaten Lumajang yang mengedarkan obat keras berbahaya
(Okerbaya) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Kedua tersangka tersebut bernama “BB”
(24) warga Dusun Krajan Rt.008/Rw.001 Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso,
Kabupaten Lumajang, dan “RF” (25) warga Dusun Gunung Rt.029/Rw.004 Desa Wates,
Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Dari tersangka “BB” polisi mengamankan
barang bukti (BB) berupa 100 butir pil Trihexipenidyl, 32 butir pil dextro, 1
unit HP merk OPPO, uang tunai Rp150.000,- hasil penjualan pil, dan 1 unit Honda
Vario Merah nopol N-3466-YAA.
Sedang dari tersangka “RF” polisi mengamankan
BB berupa 100 butir pil Trihexipenidyl, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, dan
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau nopol D-5098-BS.
Kedua tersangka ini oleh polisi
dijerat pasal 196 ayat (1) dan pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009
tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan
denda paling banyak Rp1,5 milliar.
Post a Comment