Header Ads

Kapolsek Sumberasih Hadiri Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai


Kapolsek Sumberasih Polres Probolinggo kota IPTU Suyanto SH, bersama Muspika Sumberasih menghadiri kegiatan Sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang bertempat di, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Kamis (05/03/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Muspika Sumberasih yaitu Andi Hermawan, Kepala Bea Cukai Prob, Bambang S., Kasi Kepatuhan Bea Cukai Prob, Rahmad Hidayanto, Camat Sumberasih, Iptu Suyanto, Kapolsek Sumberasih, Peltu Agus E, Batuud Koramil Sumberasih, Ipda Setyo DJ, Kanit Titiper, Sat Reskrim Polres Prob, Agustin, Perekonomian Kab Prob, DR Markus, Sekcam Sumberasih, Ofie, Staf Kominfo Kab Prob, Staf Kec. Sumberasih, Kades Se Kec Sumberasih, Perwakilan Perangkat Desa se Kec. Sumberasih, Masyarakat kurang lebih 15 orang.

Sambutan pembukaan disampaikan oleh Camat Sumberasih. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh kepala Bea Cukai kota Prob yaitu mengucapkan salam kepada seluruh undangan. Bea cukai dikeloala secara terpusat dengan bagi hasil cukai di salurkan ke daerah. Cukai punya dampak negatif, contoh miras, Rokok dan Cukai merupakan penerimaan Negara yang besar, digunakan untuk pembangunan.

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai oleh Petugas bea cukai yaitu mengucapkan salam kepada seluruh undangan. Menyampaikan dasar pengenaan bea cukai. Cukai adalah pungutan negara yang di kenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat/karakteristik tertemtu yang di tetapkan dalam UU. Pengusaha pabrik, Importir, tempat penyimpanan etil alkohol dan penyalur etil alkohol, penjual ecaran etil alkohol, wajib memiliki ijin berupa NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai). Mohon agar warga masyarakat memberi info kepada bea cukai jika ditemukan rokok ilegal. Sanksi bagi pelanggar yaitu Pasal 29, 54, 56, 57 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Dan harapan masyarakat yang merokok tidakmembeli rokok ilegal,  pedagang tidak menjual rokok Ilegal, yang hadir dalam sosialiasi dapat menyampaikan kepada masyarakat lain, dan mlaporkan bila menemui atau menjumpai rokok ilegal.

Kapolsek Sumberasih mengatakan “Dengan telah disosialisasikanya tentang ketentuan di bidang cukai kami mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki perusahaan atau pabrik rokok yang belum bercukai agar segera mengurus kelengkapanya supaya tidak melanggar undang undang tentang bea cukai” kata IPTU Suyanto Kapolsek Sumberasih.


No comments