Jadi Narasumber Dalam Kegiatan Pembinaan Pengemudi Angkutan Umum, Ps. Kanit Dikyasa Sampaikan Hal Ini
Menjadi
narasumber atas permintaan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, PS Kanit
Dikyasa Bripka Eko sampaikan materi tentang keselamatan berkendara kepada para
pengemudi bus pada Selasa (03/03/2020) pagi di hall hotel Bromo view
Probolinggo.
Sebagaimana
diamanatkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan
Jalan, dalam mengemudikan kendaran angkutan umum misalnya bus, haruslah
mengutamakan keselamatan penumpang serta pengendari lain.
"Jalan
raya memang hak kita semua sebagai warga Indonesia, namun disamping hak kita
tersebut juga ada hak orang lain yang harus kita hargai. Untuk itu, dijalan
raya kita juga harus beretika. Kecelakaan seringkali dimulai dari sebuah
pelanggaran, maka dari itu kami mengajak anda semua, mari taati rambu
lalu-lintas demi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu-lintas",
disampaikan Bripka Eko dalam materinya.
"Semua
pihak tentunya ingin harapan tersebut tercapai, dengan peran serta masyarakat
serta para pengemudi yang sehari-hari kehidupannya terkait dengan lalu-lintas
angkutan di jalan raya, niscaya harapan tersebut akan nyata", imbuhnya.
Sugiharto,
SH dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur sengaja menghadirkan pihak
Kepolisian untuk mengisi materi tersebut berharap para audiens bertambah
wawasan sehingga bisa mereka aplikasikan ketika mengemudi.
"Keselamatan
penumpang sebagian juga atas perilaku pengemudi. Sehingga dengan adanya wawasan
yang disampaikan pak Eko tersebut menjadi pengetahuan mereka demi menciptakan
keselamatan berlalu-lintas. Kami juga sampaikan terimamasih pada pihak Kepolisian
atas kerjasama yang baik ini", ucap Sugiharto.
Waktu
1 jam rasanya masih kurang, karena selain materi undang-undang LLAJ, Bripka Eko
selingi _guyonan_dengan pengalaman-pengalaman terkait lalu-lintas yang membuat
peserta relaks.
Mari
bersama menjadi pelopor terti berlalu-lintas dan menjadikan keselamatan sebagai
kebutuhan
Post a Comment