Lengkapi Barang Bukti, Polres Probolinggo Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Pemandian Wonoasih
Anggota
Satreskrim Polres Probolinggo Kota merekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad
Dani (22), warga Blok Krajan, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota
Probolinggo, Rabu (08/01/2020).
Dalam
reka ulang di Sumber Mata Air Ardi, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih,
Kota Probolinggo, tersangka “RE” (19), warga Jalan Kelengkeng, Blok Kongsi,
Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, memeragakan 23
adegan.
Satu
per satu adegan diperagakan “RE”, bagaimana menghabisi korban dengan senjata
tajam jenis celurit. Tanpa ragu-ragu, tersangka
mengulang aksi yang merenggut nyawa korban yang akrab disapa Dani ini.
“Hari ini (kemarin, red) rekonstruksi telah
selesai kita gelar. Dalam rekonstruksi terdapat 23 adegan yang diperagakan
langsung oleh tersangka. Puluhan adegan tersebut sesuai dengan BAP yang sudah
dibuat oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” kata Kasatreskrim
Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, usai reka ulang di Sumber
Mata Air Ardi.
Rekonstruksi
ini sebenarnya, kata Nanang Fendi untuk melengkapi berkas. Karena kita lihat
sendiri, di situ ada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota
Probolinggo dan penasihat hukum tersangka. Setelah merekonstruksi, pihaknya
akan segera melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tak
hanya itu, dari satu tersangka hingga kini pihaknya masih memburu satu pelaku
lain yang yang memiliki celurit yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
“Kita
masih terus lakukan pencarian DPO yang belum tertangkap. Insya Allah keberadaan
tersangka akan segera ditemukan. Kami imbau kepada tersangka untuk segera
menyerahkan diri,” tandas Kasatreskrim.
Diketahui,
tersangka “RE” ditangkap beberapa jam usai kejadian, Rabu, 16 Oktober 2019
sekitar pukul 18.15, bersama tiga rekannya. Tersangka “RE” disergap petugas
Satreskrim Polres Probolinggo Kota di rumah neneknya, Kelurahan Pilang,
Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Barang
bukti yang diamankan di TKP, di antaranya, sebilah celurit tanpa gagang beserta
sarung celurit bahan kulit warna coklat, sepasang sandal japit milik korban,
satu motor dan pakaian milik korban serta pakaian tersangka. Sedangkan 4 teman
korban yang ada di lokasi kejadian, hanya sebagai saksi.
Kasat
AKP Nanag Fendi juga menambahkan, motif pembunuhan, dari fakta-fakta yang
didapatkan dari rekontruksi tersebut, motifnya adalah salah paham karena pengaruh
minuman beralkohol yang akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan.
Post a Comment