Header Ads

Gerebek Transaksi Narkoba, Polsek Wonoasih Amankan Seorang Tersangka


Jajaran Polsek Wonoasih Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba di Jl. Musi Kel. Jrebeng Kulon Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Kapolsek Wonoasih, Kompol Kuzaeni, mengatakan bahwa pelaku ini berinisial “S” (43 tahun) warga Kel Jrebeng Kulon Kec. Kedopok Kota Probolinggo.

“ ”S” pada saat kita amankan sedang kedapatan membawa sabu ," ucap Kapolsek pada saat pelaksanaan konferensi pers di Mapolsek Wonoasih, Senin (27/01/2020).

Lebih lanjut, Kompol Kuzaeni menyebut barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka “S” di antaranya 1 poket sabu-sabu seberat 1 gram, 4 buah pipet kaca serta alat timbangan serta sebuah clurit yang disimpan dibawah kasur milik tersangka.

"Penangkapan para pelaku bermula dari informasi bahwa diduga ada transaksi Sabu di rumah “S”. Selanjutnya petugas mengadakan Maping dan Pengamatan di seputaran Target.  Lebih lanjut pada hari Rabu (22/01/2020), petugas mendekati target dan ternyata benar dari Informasi masyarakat tersebut bahwa di rumah “S”  terjadi tansaksi sabu-sabu dan petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai tersangka, Selanjutnya dibawa ke mapolsek untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan.," pungkas Kompol Kuzaeni

Dari keempat orang yang diamankan, 3 orang berstatus sebagai saksi dan 1 orang menjadi tersangka. Kapolsek menambahkan, untuk pasal yang dikenakan untuk pelaku ini adalah pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara


No comments