Tergiur Upah Besar, Seorang Pelajar Edarkan Ribuan Pil Trex
Tergiur
upah besar, seorang pelajar SMK swasta di Kota Probolinggo menjadi pengedar
obat-obatan terlarang. Namun bisnis terlarang yang digeluti pelajar berinisial
IA (18) ini harus berakhir setelah polisi melakukan penangkapan.
Wakapolres
Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji dalam kegiatan pers release di Mapolres
Probolinggo Kota, menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jati,
Kecamatan Mayangan, dua pekan lalu. Penangkapan itu tak lepas dari pengembangan
temuan sebelumnya.
“Penangkapan
berawal saat kami mengamankan seorang pembeli yang membawa 20 butir Pil
Trihexipnidyl. Selanjutnya kami kembangkan dengan menangkap pengedar yang
ternyata seorang pelajar,” kata Wakapolres, Senin (9/12/19).
Untuk
menangkap pelaku, polisi dari Satuan Reskoba melakukan penyamaran dengan
berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka akhirnya tak berkutik saat mengetahui
pembelinya itu ternyata polisi.
“Status
tersangka masih pelajar, Ia hendak edarkan pil itu ke kalangan pelajar. Tapi
belum belum sempat beredar kami tangkap,” tutur Kompol Imam Pauji.
Saat
dilakukan penggeledahan di rumah IA, polisi menemukan sedikitnya 1.200 butir
Pil Trihexipnidy. Kepada polisi, IA mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp.
400 ribu sekali transaksi.
“Saat
ini kami dalami bandar besarnya, siapa pemasok utamanya,” Pauji menjelaskan.
Atas
perbuatannya, IA dijerat pasal 196 dan 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Atau denda paling
banyak Rp 1,5 milyar,” Terangnya.
Post a Comment