Polsek Mayangan Amankan 3 Pengedar Narkoba
Tiga pengedar narkoba
jenis sabu-sabu (ss) dibekuk Polsek Mayangan Kota Probolinggo. Dari tangan
ketiganya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,75 gram sabu. Hal tersebut
diungkapkan oleh Kapolesk Mayangan Kompol Firman Wahyudi pada saat pelaksanaan
pers release yang dilaksanakan di Mapolsek Mayangan pada jumat (20/12/19) pagi.
Ketiga pria yang berhasil diamankan adalah adalah MS (34) warga
Kabupaten Lumajang, RA (28) Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota
Probolinggo dan SR (34) warga Kota Probolinggo.
"Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda," kata
Kapolsek Mayangan Kota Probolinggo, Kompol Firman Wahyudi,.
Kapolsek melanjutkan, polisi yang menggeledah dari ketiga
pengedar tersebut menemukan sabu yang disembunyikan oleh para tersangka di helm
dan tas yang mereka bawa.
"Total sabu yang dibawa ketiga pelaku ini didapatkan
seberat 1,75 gram. Mereka semuanya berprofesi sebagai wiraswasta," ujar
Kapolsek
Kapolsek menambahkan
bahwa ketiganya dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang RI 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun
penjara.
Post a Comment