Kembali Edarkan Ganja, Polisi Amankan Residivis Asal Mayangan
Kembali
edarkan daun ganja kering siap hisap, “S” (54) residivis yang berasal dari
jalan Mayjen Haryono No.22, Rt.01/Rw.04 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,
Kota Probolinggo Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polsek Sumberasih, Polres
Probolinggo Kota, Jawa Timur.
“Penangkapan tersangka Subanendro ini hasil pengembangan setelah
petugas Satreskrim Polsek Sumberasih sebelumnya menangkap “DD” (22), warga
jalan KH. Hasim Ashari No. 41,Rt.02/Rw.05, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan
Mayangan, Kota Probolinggo yang terbukti membawa 4 (empat) linting daun ganja
kering siap hisap di salah satu kamar penginapan di jalan Raya Bayeman,
Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada hari Senin (16/12/19) lalu,” ujar
Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto kepada awak media saat konferensi pers, Selasa
(24/12/19) siang.
Kepada petugas, lanjut Kapolsek Iptu Suyanto, tersangka “DD” ini
mengaku, bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka “S” dengan harga
Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dari keterangan tersangka “DD” ini, petugas kemudian melakukan
penangkapan terhadap tersangka “S” dirumahnya dijalan Mayjen Haryono No.22
Rt.01/Rw.04, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka
Subanendro, didapatkan barang bukti (BB) berupa ; 3 (tiga) buah plastik klip
berisi daun ganja kering, 1(satu) linting daun ganja kering siap hisap, 26(dua
puluh enam) plastik klip kosong, 3(tiga) pak kertas rokok linting yang disimpan
didalam kamar rumahnya.
Kepada petugas, tersangka “S” ini mengaku bahwa barang haram
tersebut dibeli dari temannya berinisial ‘F’ alamat Malang.
“Dan saat ini menurut keterangan tersangka “S”, ‘F’ sedang
menjalani hukuman di Lapas Lowok Waru Malang,” beber Kapolsek Sumberasih, Iptu
Suyanto.
Dan perlu diketahui, lanjut Kapolsek Iptu Suyanto, bahwa
tersangka “S” ini merupakan residivis. Sebelumnya, pada tahun 2010 tersangka
pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Lowok Waru Malang dengan kasus yang
sama. Pada tahun 2016 tersangka baru keluar menjalani hukuman.
“Setelah 3 (tiga) tahun menghirup kebebasan, 16 Desember 2019
tersangka ditangkap lagi oleh polisi dengan kasus yang sama,” jelas Kapolsek.
Iptu Suyanto menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka “DD” dikenakan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika No.35
tahun 2009 (memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja, dengan
ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan paling lama 12 tahun).
Untuk tersangka “S”, karena pengedar dan residivis, dikenakan
pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009. (Mengedarkan narkotika
golongan 1 jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun yo pasal 144 UU
narkotika, ditambah 1/3).
Post a Comment