Header Ads

Kembali Edarkan Ganja, Polisi Amankan Residivis Asal Mayangan


Kembali edarkan daun ganja kering siap hisap, “S” (54) residivis yang berasal dari jalan Mayjen Haryono No.22, Rt.01/Rw.04 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

“Penangkapan tersangka Subanendro ini hasil pengembangan setelah petugas Satreskrim Polsek Sumberasih sebelumnya menangkap “DD” (22), warga jalan KH. Hasim Ashari No. 41,Rt.02/Rw.05, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo yang terbukti membawa 4 (empat) linting daun ganja kering siap hisap di salah satu kamar penginapan di jalan Raya Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo pada hari Senin (16/12/19) lalu,” ujar Kapolsek Sumberasih Iptu Suyanto kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (24/12/19) siang.

Kepada petugas, lanjut Kapolsek Iptu Suyanto, tersangka “DD” ini mengaku, bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka “S” dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Dari keterangan tersangka “DD” ini, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka “S” dirumahnya dijalan Mayjen Haryono No.22 Rt.01/Rw.04, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka Subanendro, didapatkan barang bukti (BB) berupa ; 3 (tiga) buah plastik klip berisi daun ganja kering, 1(satu) linting daun ganja kering siap hisap, 26(dua puluh enam) plastik klip kosong, 3(tiga) pak kertas rokok linting yang disimpan didalam kamar rumahnya.
Kepada petugas, tersangka “S” ini mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial ‘F’ alamat Malang.

“Dan saat ini menurut keterangan tersangka “S”, ‘F’ sedang menjalani hukuman di Lapas Lowok Waru Malang,” beber Kapolsek Sumberasih, Iptu Suyanto.

Dan perlu diketahui, lanjut Kapolsek Iptu Suyanto, bahwa tersangka “S” ini merupakan residivis. Sebelumnya, pada tahun 2010 tersangka pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Lowok Waru Malang dengan kasus yang sama. Pada tahun 2016 tersangka baru keluar menjalani hukuman.

“Setelah 3 (tiga) tahun menghirup kebebasan, 16 Desember 2019 tersangka ditangkap lagi oleh polisi dengan kasus yang sama,” jelas Kapolsek.

Iptu Suyanto menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka “DD” dikenakan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 (memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, dan paling lama 12 tahun).

Untuk tersangka “S”, karena pengedar dan residivis, dikenakan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009. (Mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun yo pasal 144 UU narkotika, ditambah 1/3).


No comments