Header Ads

Resmi Ditarik Oleh BPOM, Polres Beserta Dinas Terkait Razian Peredaran Obat Ranitidine


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menarik peredaran obat injeksi tukak lambung, Ranitidine. Menanggapi hal tersebut, jajaran Sat Reskoba dan Urkes Polres Probolinggo Kota yang dipimpin oleh AKP Suharsono melaksanakan kegiatan sidak ke sejumlah Rumah Sakit dan Apotek di Kota Probolinggo. Sidak ini dilakukan Polres bersama dengan jajaran Dinkes kota Probolinggo, Kamis (10/09/19) Pagi. Tim gabungan menyisir sejumlah apotek yang tersebar di wilayah Kota, dan 2 Rumah Sakit.Targetnya yakni ranitidine injeksi atau cair. Terutama yang di produksi oleh produsen obat tertentu, sesuai dengan edaran BPOM.

Dalam kegiatan razia tersebut, tim mendapatkan hasil di RSUD Dr Saleh Kota Probolinggo yang memiliki 800 ampul Ranitidin. Meski ampul yang dimiliki ini berbeda merek dengan anjuran BPOM, namun pihak RS tidak menggunakannya. Lantaran dikhawatirkan juga mengandung zat yang sama.

“Berdasarkan data dari BPOM tadi tidak ada, tapi ada dari produk lain dan sudah di gudangkan,” kata Kasatnarkoba Polresta Probolinggo, AKP Suharsono.

Sejauh ini, pihak Polres bersama dengan Dinkes Kota Probolinggo sudah melakukan langkah antisipatif terkait penarikan Ranitidin ini. Salah satunya dengan menerbitkan edaran pada rumah sakit dan apotek, untuk menarik produk ranitidine injeksi. Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan BPOM.

“Pasca mendapat edaran dari BPOm, kami bersurat ke seluruh fasyankes di kota ini. Untuk menarik obat sesuai daftar yang ada,” ujar Kabid PSDK Dinkes Kota Probolinggo, Triana Nawangsari.

Kasat Reskoba AKP Suharsono menghimbau, masyarakat maupun penyedia layanan kesehatan agar berhati-hati. Apabila menemui produk ranitidine injeksi seperti yang diinstruksikan untuk dicabut oleh BPOM, maka sebaiknya melaporkannya ke pihak berwenang.

Diberitakan sebelumnya, BPOM menarik Ranitidine, produk obat tukak lambung karena dideteksi berpotensi picu kanker. Produk Ranitidin harus dihentikan peredaran jika terkontaminasi N-Nitrosodimenthylamine (NDMA).

Setidaknya ada 4 produk yang terdeteksi BPOM. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/ML dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk, menjadi produk pertama yang diperintahkan untuk ditarik.

Sementara 3 produk lain yakni Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Glaxo Wellcome Indonesia; Rinadin Sirup 75 mg/5 mL, PT Global Multi Pharmalab, dan Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, PT Indofarma. Ketiganya dianjurkan untuk ditarik secara sukarela oleh pabrik yang memiliki izin edar.






No comments