Header Ads

Wujudkan Komitmen, Satlantas Berikan Pelayanan Maksimal Terkait Pengurusan SIM


Sesuai dengan komitmen Jajaran Polresta Probolinggo untuk selalu berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terkait pelayanan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan SIM, Satlantas Polres Probolinggo Kota senantiasa meningkatkan pelayanan dan kenyaman bagi masyarakat. Hal tersebut menjadi prioritas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam hal perpanjangan surat kendaraan bermotor SIM dan pengajuan SIM baru.

Kepada tim Tribratanews, P.S Baur Sim Bripka Agung Waluyo, Baur SIM mengatakan bahwa pihaknya selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bripka Agung juga menjelaskan Satlantas Polres Probolinggo Kota selalu memberikan informasi terkait pelayanan SIM hal ini agar masyarakat yang masih bingung dalam prosedur pembuatan/perpanjangan SIM dapat lebih jelas proses yang akan dilalui. Baik mulai dari proses pendaftaran, tes teori dan praktek hingga penyerahan SIM.

“Kami memang masih mempunya banyak kekurangan, tetapi sesuai dengan komitmen kami, kami akan terus berbenah untuk berusaha menjadi lebih baik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat” harap Bripka Agung.

Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Firman  membenarkan adanya peningkatan pelayanan Satlantas Polres Probolinggo kota terutama pelayanan SIM. Menurut firman masyarakat seharusnya mendapat pelayanan yang terbaik tanpa pandang bulu. Untuk itu, peran serta seluruh staf di Satpas SIM sangat diperlukan guna memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa suap.

”Kami akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, Sesuai dengan Perkap nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang menyebutkan bahwa SIM yang sudah lewat 1 hari dianggap mati. Adapun prosedur mekanismenya untuk membuat SIM lagi adalah SIM baru dan bukan perpanjangan, karena sudah terintergrasi dengan sistem dikorlantas bahwa setiap SIM yang masuk dari seluruh Indonesia sudah terpantau untuk masa berlakunya.

“Jadi bila SIM tersebut sudah mati masa berlakunya kita paksakan perpanjangannya, maka disistem tersebut otomatis akan error, karena sistem kita kan online,”terangnya.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas AKP. Kemadji saat dikonfirmasi tentang pelayanan SIM menegaskan dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk dapat meningkatkan pelayanan. Kasat Lantas ingin masyarakat puas terhadap kinerja kepolisian sehingga mampu meningkatkan animo dalam mengurus SIM baik SIM baru maupun perpanjangan.

“Memang saat ini kesadaran warga Kota Probolinggo untuk mengurus SIM sangat meningkat, sehingga perlu diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.

Kasat Lantas menambahkan dengan sistem SIM Online yang sudah berjalan, masyarakat tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat domisili pemilik SIM tersebut.

Tetapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/Kota lain karena sistem administrasinya sudah secara oneline di seluruh Indonesia.

“Meski mendaftar melalui SIM Online, bagi pemohon tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur pembuatan SIM yang telah berlaku, seperti cek kesehatan jasmani dan rohani, mengisi formulir ,f pendaftaran.lalu foto , dan melaksanakan tes tertulis dan uji praktik. Jika semua ketentuan ini bisa dilalui dengan baik, maka proses pembuatan SIM ini hanya memakan waktu beberapa jam saja ” tutup Kasat Lantas.


No comments