Header Ads

Tangkap Pelaku Pencuri Besi Bahan Proyek Tol, Polisi Amankan Dua Pelaku


Setelah melaksanakan proses penyelidikan yang cukup lama, akhirnya pelaku pencurian besi bahan material proyek tol Pasuruan-Probolinggo berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Probolinggo. Kamis, (22/11/18) pagi Polresta Probolinggo melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait dengan ungkap kasus tersebut. Bertempat di depan gedung Serbaguna Polresta, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan ditemani oleh Wakapolresta Kompol Imam Pauji.

Dalam ungkap kasus ini, Jajaran Polresta Probolinggo berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta dengan barang bukti yang mereka gunakan untuk melaksanakan pencurian besi bahan material . Mereka adalah “AY” dan “S”, warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Kedua pelaku tetsebut ditangkap polisi saat mengangkut besi hasil curian, di Desa Muneng Kidul, yang jadi jalur tol paspro seksi 2.

Terkuaknya kasus ini berawal dari laporan pelaksana PT Waskita Karya, tentang banyaknya bahan yang sering hilang di wilayah yang di kerjakan oleh Waskita. Dari adanya laporan itulah Tim reskrim Polres Probolinggo Kota Melakukan pengintaian berhari-hari, akhirnya anggota buru sergap polres probolinggo berhasil menangkap pelaku saat hendak mengangkut besi penyanggah girder..

Sayangnya pengakuan kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali ini mencuri material proyek tol Paspro. Besi ini rencananya dijual ke pengepul besi tua. AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pencurian di area proyek strategis nasional, tol Paspro.

"Kita akan melakukan tindakan tegas jika ada pelaku tidak bertanggungjawab mengganggu pengerjaan proyek nasional ini," jelas AKBP Alfian Nurrizal.

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita satu rangka girder tol paspro berikut mobil pick-upnya, dan sebuah senjata tajam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara.



No comments