Header Ads

Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pelaku Curhewan Di "Dor" Polisi


Melawan polisi saat hendak ditangkap, maling spesialis hewan ternak ditembak. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh jajaran Polresta Probolinggo pada kamis, (22/11/18) pagi. Kegiatan yang bertempat di depan gedung Serbaguna Polresta ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan didampingi oleh Wakapolresta Kompol Imam Pauji.

Kapolresta mengungkapkan, jajarannya berhasil mengamankan dua orang pelaku dari kasus curhewan kali ini. Keduanya yakni “S”l (53), warga Desa Mendekati Kulon, Desa  Sumberkramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni “U” (38), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Kapolre juga mengatakan salah satu pelaku bernama “U”, terpaksa ditembak kedua kakinya oleh polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap.

"Karena pelaku ini mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan di rumahnya," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (22/11/8).

Kapolres mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian hewan ternak. Bahkan pelaku ini sempat melarikan diri sesuai melakukan pencurian. 

"Jadi mereka memang sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian atas adanya laporan kehilangan sapi warga," ujarnya.

Kedua pelaku ini melakukan tindakan kejahatan pencurian di dua tempat yang berbeda. Untuk Simali, ia melakukan pencurian hewan ternak di Dusun Sumberkotok, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, pada 20 Januari 2018 lalu.

Sedangkan Untung, melakukan tindak kejahatan bersama tiga rekan lainnya di wilayah Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada 31 Agustus lalu.

Dari tangan pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan barang bukti berupa hewan ternak sapi.

"Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," tegas Alfian.

No comments