Header Ads

Melawan Saat Ditangkap, Kedua Kaki Spesialis Begal Di " Dor "

Kejahatan jalanan yaitu begal yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Polresta Probolinggo. Senin pagi, ( 15/10/18 ) Jajaran Polresta Probolinggo melaksanakan kegiatan konferensi pers terhadap ungkap kasus yang berhasil dilakukan terkait dengan kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Probolinggo. Bertempat di depan gedung serbaguna polresta Probolinggo, kegiatan pers release ini di pimpin langsung oleh kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum dan didampingi oleh Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi S.H.

Dalam kegiatan ini, Kapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial “A”, 27 tahun, warga dusun Semendi Barat Desa Semendi kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo yang pada saat diamankan, polisi terpaksa menembak kedua kaki dari tersangka "A" karena melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan oleh petugas. Kapolres juga mengatakan jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unti telepon genggam merk Samsung S8, satu unit sepeda motor Scoopy, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam serta beberapa senjata tajam dan kaos serta jaket yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan tindak pidana tersebut.

“Awalnya, tersangka dengan temannya membuntuti korban yang sedang melewati Jalan Citarum kec. Kanigaran kota Probolinggo hendak menuju ke rumah teman, kemudian tersangka memepet serta menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban terjatuh. Tersangka lalu mengancam dengan mengacungkan sebilah celurit. Setelah korban merasa terancam, tersangka mengambil sepeda motor beserta satu buah HP Samsung S8 yang pada saat itu berada di dalam jok korban”, Ucap Kapolresta.

Berawal dari pengungkapan kasus di jalan Citarum tersebut, anggota Polresta Probolinggo melaksanakan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus curat yang juga dilakukan oleh tersangka “A” dengan TKP yang berbeda yaitu di Jalan Semeru Kec. Kademangan Kota Probolinggo.

“Pelaku merupakan TO dan DPO dari berbagai kota. Pasuruan Kota, Probolinggo kabupaten, Lumajang serta tentunya Kota Probolinggo”, Ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 ( Sembilan ) tahun.

No comments