Header Ads

Residivis Pelaku Pencurian Sapi Yang Terekam CCTV Berhasil Dibekuk Polisi


Teka – teka siapa dibalik pelaku curhewan di wilayah Kademangan yang sempat viral melalui rekaman CCTV tersebut akhirnya terjawab. Bertempat di Lobby Mapolresta, Minggu pagi, ( 16/09/18 )  Jajaran Polresta Probolinggo menggelar konferensi pers terkait dengan ungkap kasus curhewan yang sempat heboh dan menjadi perbincangan di medsos beberapa waktu lalu.

Adalah “S”, 23 Th warga dusun Beringin Rt/Rw : 07/02 Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab Probolinggo berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Probolinggo setelah melalui berbagai proses penyelidikan tehadap kasus curhewan tersebut. Residivis ini diamankan beserta dengan barang bukti berupa  1 (satu) buah sajam / clurit dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru gelap.Selain, “S”, Polresta Probolinggo juga mengeluarkan DPO( Daftar Pencarian Orang ) terhadap 3 orang lain yang diduga kuat juga terlibat dalam tindak pidana curhewan ini.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum mengungkapkan penangkapan ini berawal dari pelaku yang tertangkap tangan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira pukul. 04.00 wib di Kel. Pohsangit Kidul Kec.Kademangan Kota Probolinggo karena kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit. Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan pemeriksaan HP milik pelaku diketahui bahwa S adalah salah satu dari ketiga pelaku pencurian sapi yang terekam CCTV.

“Tersangka S saat berangkat menuju lokasi kandang berada paling belakang sedangkan saat kembalinya setelah berhasil membawa sapi hasil kejahatan berada di posisi paling depan menggunakan sarung warna kuning jaket hitam dan bersangkutan hitam”, Ucap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 7 tahun penjara.

No comments