Tujuh Polisi Beserta Pasangannya Disidang Kawin Oleh Wakapolres
Sidang nikah atau Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan
Rujuk (BP4R) adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota
Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan
bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan
pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan
pernikahan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam
dan dikantor Catatan Sipil bagi yang beragama Nasrani.
Seperti yang dilaksanakan jajaran Polresta
Probolinggo Sabtu,( 28/07/18), bertempat Ruang Rupatama Sanika Satyawada
Polres Probolinggo Kota telah dilaksanakan sidang nikah terhadap 7(Tujuh) calon
pasutri. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Probolinggo Kota, Kabagsumda Polres Probolinggo Kota, Kasat
Sabhara, Kasat Lantas, Kasiwas, Kasipropam, Anggota Polri dan ASN Polri jajaran
Polres Prob Kota, Pengurus Bhayangkari Cabang Probolinggo Kota serta keluarga
calon mempelai.
Dalam kesempatan Ini Wakapolresta Probolinggo
Kompol Djumadi S.H menyampaikan bahwa dalam setiap kehidupan berumah tangga
akan selalu ada permasalahan,namun sebisa mungkin pasangan pasutri harus bisa
menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik – baik dan tidak perlu
mengumbar permasalahan keluarga kemana – mana. Waka juga mengatakan manajemen
keuangan sangatlah penting dalam rumah tangga karena polisi memiliki gaji yang
tidak besar. Oleh karena itu sebisa mungkin hindari gaya hidup mewah yang bisa
mengakibatkan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
“Pasangan suami istri harus bisa menjaga
kepercayaan masing – masing, karena kepercayaan adalah faktor utama dalam
menjaga keutuhan berumah tangga”, Ucap Waka.
Ketua Bhayangkari ranting pimstaff, Lia Bunari
juga menyampaikan Sebagai istri anggota polisi, seorang istri harus bisa
mendukung suami dalam melaksanakan tugas. Salah satunya adalah dengan menjaga
sikap perilaku dalam kehidupan sehari – hari. Ibu Waka juga menyampaikan
sebagai istri jangan terlalu menuntut suami untuk mendapatkan pendapatan yang
besar karena hal tersebut bisa membuat suami tertekan dan cenderung melakukan
pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
“Bhayangkari merupakan faktor yang paling
penting untuk mendukung suami dalam melaksanakan tugas”, Ucap Ibu KabagOps.
Dalam kegiatan siding nikah tersebut, ketujuh
pasangan yang akan melaksanakan pernikahan diantaranya Brigpol Kharisma dengan
calon istri Marfua, Brigpol M. Sholeh dengan Bripda Henis, Briptu Prasetyo Bima
dengan Mirrah Azmi N.E, Briptu A. Zamrosi dengan Rinda Susanti, Bripda Fajar
Rahmansyah dengan Bripda Wahyu Septi, Bripda Addiz Trihatma dengan Bripda Mega
Sasri serta Bripda Singgih DP dengan Tia Ervitasari.
Post a Comment