Header Ads

Tujuh Polisi Beserta Pasangannya Disidang Kawin Oleh Wakapolres


Sidang nikah atau Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan dikantor Catatan Sipil bagi yang beragama Nasrani.

Seperti yang dilaksanakan jajaran Polresta Probolinggo Sabtu,( 28/07/18), bertempat Ruang Rupatama Sanika Satyawada Polres Probolinggo Kota telah dilaksanakan sidang nikah terhadap 7(Tujuh) calon pasutri. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Probolinggo Kota,   Kabagsumda Polres Probolinggo Kota, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Kasiwas, Kasipropam, Anggota Polri dan ASN Polri jajaran Polres Prob Kota, Pengurus Bhayangkari Cabang Probolinggo Kota serta keluarga calon mempelai.

Dalam kesempatan Ini Wakapolresta Probolinggo Kompol Djumadi S.H menyampaikan bahwa dalam setiap kehidupan berumah tangga akan selalu ada permasalahan,namun sebisa mungkin pasangan pasutri harus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik – baik dan tidak perlu mengumbar permasalahan keluarga kemana – mana. Waka juga mengatakan manajemen keuangan sangatlah penting dalam rumah tangga karena polisi memiliki gaji yang tidak besar. Oleh karena itu sebisa mungkin hindari gaya hidup mewah yang bisa mengakibatkan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

“Pasangan suami istri harus bisa menjaga kepercayaan masing – masing, karena kepercayaan adalah faktor utama dalam menjaga keutuhan berumah tangga”, Ucap Waka.

Ketua Bhayangkari ranting pimstaff, Lia Bunari juga menyampaikan Sebagai istri anggota polisi, seorang istri harus bisa mendukung suami dalam melaksanakan tugas. Salah satunya adalah dengan menjaga sikap perilaku dalam kehidupan sehari – hari. Ibu Waka juga menyampaikan sebagai istri jangan terlalu menuntut suami untuk mendapatkan pendapatan yang besar karena hal tersebut bisa membuat suami tertekan dan cenderung melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

“Bhayangkari merupakan faktor yang paling penting untuk mendukung suami dalam melaksanakan tugas”, Ucap Ibu KabagOps.

Dalam kegiatan siding nikah tersebut, ketujuh pasangan yang akan melaksanakan pernikahan diantaranya Brigpol Kharisma dengan calon istri Marfua, Brigpol M. Sholeh dengan Bripda Henis, Briptu Prasetyo Bima dengan Mirrah Azmi N.E, Briptu A. Zamrosi dengan Rinda Susanti, Bripda Fajar Rahmansyah dengan Bripda Wahyu Septi, Bripda Addiz Trihatma dengan Bripda Mega Sasri serta Bripda Singgih DP dengan Tia Ervitasari.




No comments