Header Ads

Seminar Bahaya Miras Oplosan, Polisi Gadeng Ibu PKK dan Apoteker Serta Pemilik Toko Bangunan


Polresta Probolinggo Rabu siang (26/04/18), melaksanakan Seminar “Bahaya miras oplosan terhadap generasi muda Probolinggo Kota" sebagai langkah antisipasi agar miras Oplosan tidak beredar bebas di Kota Probolinggo. Kegiatan yang bertempat di Hall Room Hotel Bromo Park Kota Probolinggo dihadiri oleh Forkopimda, PJU Polresta, MUI, Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah dan Kepala Desa, Ibu PKK dan Pengusaha toko bangunan serta pemilik Apotik se Kota Probolinggo.
 
Dalam sambutannya AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M. Hum, menyampaikan  bahwa miras oplosan itu sangat berbahaya dimana campurannya sangat tidak masuk akal yaitu alkohol 70%, spirtus, obat batuk maupun obat nyamuk.
 
“Kami sudah melakukan patroli di tempat yang sering digunakan untuk mabuk-mabukan serta juga melakukan tindakan kepolisian terhadap masyarakat yang menjual miras tanpa ijin”, tegas Kapolres.
 
Dalam kegiatan ini juga diisi dengan Kesepakatan bersama antara Kepolisian, Forkopimda dan pengusaha toko bangunan serta apotik. Isi dari kesepakatan tersebut antara lain adalah mewujudkan Kota Probolinggo yang bebas dari peredaran dan penggunaan miras oplosan,  ‎bersama-sama memberikan himbauan dan penekanan kepada warga masyarakat untuk tidak menjual, membeli dan menyalahgunaan pemakaian atau konsumsi miras oplosan, alkohol dan spirtus yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materi serta kesehatan dan jiwa bagi yang konsumsinya, ‎mendukung dan bekerjasama dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan miras oplosan dengan memberikan himbauan khusunya kepada generasi muda Kota Probolinggo terkait bahaya miras oplosan. ‎mendukung penindakan tegas bagi penjual miras oplosan di wilayah Polres Probolinggo Kota.
 
“Apotek atau toko bangunan yang menyediakan alkohol 70% keatas dan spirtus berkomitmen untuk lebih selektif terhadap pembeli dengan menunjukkan identitas diri atau menyerahkan foto copy KTP serta tidak berusia di bawah umur. Apoteker atau penjual berkewajiban mengingatkan pembeli bahwa alkohol dan spirtus bukan merupakan bahan untuk dikonsumsi atau diminum”, tambah pria kelahiran Sumenep ini.
 
Kegiatan seminar dan kesepakatan bersama terkait bahaya miras oplosan dilaksanakan agar 3 pilar dan peran PKK dapat mendukung dan bekerjasama dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan miras oplosan dengan memberikan himbauan khusunya kepada generasi muda Kota Probolinggo untuk tidak mengkonsumsi miras oplosan karena dapat menimbulkan kerugian moril maupun materi serta kesehatan dan jiwa bagi yang konsumsinya.

No comments