Header Ads

Biaya Pengesahan Dibatalkan MA, Sat Lantas Sosialisasikan Ke Pendengar Radio


Dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan biaya administrasi STNK, segera disosialisasikan oleh  kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Probolinggo. Awalnya, biaya tersebut diatur dalam lampiran huruf (E) angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara.

Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sejak Rabu (14/3) kemarin telah dihapus. Wajib pajak tidak lagi dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan.

Penghapusan biaya tersebut dilakukan setelah Satlantas Polres Probolinggo Kota menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk menerapkan keputusan Mahkamah Agung.

“TR Korlantas  sudah kami terima, biaya pengesahan STNK tahunan dihapus, ” kata AKP Alpo Gohan, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota melalui Iptu Firman W, Kaur Reg Ident Sat Lantas di Radio Suara Kota Probolinggo saat mensosialisasikan pembatalan aturan tersebut kepada masyarakat, Jumat (23/3).

Sebelumnya, wajib pajak dikenai biaya pengesahan STNK untuk R2 Rp 25 ribu dan R4 Rp 50 ribu. “Kita sudah koordinasikan kepada SAMSAT atas TR Koorlantas tersebut, sehingga sudah tidak ada lagi Wajib pajak yang dikenakan biaya pengesahan STNK tahunan terhitung mulai tanggal 14 Maret 2018” tambahnya.

Sebagai informasi, Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu, merujuk pada pasal 73 ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, pengenaan tarif atas pengesahan STNK berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Sebab, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

No comments