Header Ads

Dua Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus, Salah Satunya Pelajar SMK

Peredaran tembakau sintetis atau dikenal dengan tembakau Gorila yang lagi hitz di kalangan pemuda sudah sampai di Kota Probolinggo. Kemarin, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar yang juga merangkap sebagai pengguna tembakau gorilla.

TSP (20 Tahun) warga Jalan Sunan Agung Kec Kanigaran Kota Probolinggo tidak bisa berkutik saat petugas menangkapnya di depan SPBU Mastrip Kota Probolinggo. Polisi menemukan 1 (satu) linting tembakau gorila di dalam 1 (satu) bungkus kosong rokok yang mana disembunyikan di dalam jok sepeda motor yamaha force one warna hitam No.Pol : W-4149-NT miliknya.

TSP yang diinterogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari ADL (19 Tahun) warga Cokroaminoto Kel. Kebonsari Kulon Kec Kanigaran Kota Probolinggo. Mirisnya, ADL yang ditangkap di Jalan Cokroaminoto berstatus pelajar kelas XI di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Probolinggo. Dia terbukti memiliki 1 (satu) kaleng kosong gudang garam yg besrisi tembakau gorila,1 (satu) linting tembakau gorila, 1 (satu) bungkus kosong rokok LA Light dan 1 (satu) buah Handphone.

"Satu linting tembakau gorilla dijual sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu). Barang tersebut didapat dari TSP dari toko online sebesar Rp.600.000,-. Kemudian diracik kembali dengan dicampur tembakau rokok biasa menjadi 15 linting" jelas Kompol Djumadi, SH.


Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH mengatakan kepada awak media bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara.

No comments