Header Ads

Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan


Kapolres Probolinggo Kota yang diwakili oleh Kasat Reskrim Akp Suwancono,SH menghadiri pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II. Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp393.152.900. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan dilakukan di Kantor Bea Cukai Probolinggo pada Kamis 16 Maret 2017.


Pemusnahan ini dilaksanakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2016 sampai dengan Februari 2017 oleh Bea Cukai Probolinggo yaitu berupa 1.331.309 batang rokok dan Bea Cukai Tulungagung sebanyak 86.200 batang rokok. Nilai jutaan batang rokok tersebut mencapai Rp780.187.500 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 393.152.900,-. Turut juga dimusnahkan BMN hasil penindakan berupa 42,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras). Rokok dan miras dimusnahkan tersebut terbukti tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai karena dijual atau disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai.


Kasat Reskrim yang menghadiri kegiatan tersebut mendukung upaya tegas yang dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Jatim II. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, mengonsumsi, maupun memproduksi rokok dan miras ilegal” ujarnya.

No comments