Header Ads

Polisi Tertibkan Penghuni Kos di Triwung Kidul, Tekankan Wajib Lapor Identitas



 PROBOLINGGO — Unit Binmas Polsek Kademangan bersama perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat melakukan penertiban penghuni rumah kos di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu (13/5/2026) malam.

Kegiatan ini difokuskan pada pendataan identitas penghuni guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban dilakukan di salah satu rumah kos milik warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan identitas para penghuni kos dan mengingatkan pentingnya kewajiban melapor kepada ketua RT setempat. Hadir dalam kegiatan itu Lurah Triwung Kidul Sudarko, Bhabinkamtibmas BRIPKA Roni M, Ketua LPM Husen, serta para ketua RT dan RW setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat penghuni kos yang tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Mereka diminta segera melengkapi identitas diri dan melaporkannya kepada pengurus lingkungan. Selain penertiban, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi aturan kos-kosan, khususnya kewajiban bagi penghuni untuk menunjukkan identitas kepada pemilik kos serta melaporkannya ke RT setempat. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kejahatan, termasuk 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor). Kapolsek Kademangan, Suharsono S.H., M.M. mengatakan bahwa pendataan penghuni kos merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki identitas yang jelas dan tercatat di lingkungan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

No comments