Header Ads

Kendaraan Yang Ditilang Saat Balapan Liar Dikembalikan ke Pemilik, Cek Persyaratannya

 



Puluhan motor hasil penindakan balap liar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota yaitu di Kecamatan Tongas dan Wiroborang, akhirnya dmulai diambil oleh pemiliknya. 


Kepada Tribratanews, jumat (26/04/24), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, motor-motor tersebut diambil setelah pemiliknya menyelesaikan proses tilang. Mulai dari sidang, membayar denda tilang, hingga memperoleh ketetapan pengadilan.


Tak hanya itu, pemiliknya juga harus membawa kelengkapan dokumen lainnya. Seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta surat pernyataan dari masing-masing warga bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya baik dalam hal aktifitas balap liar maupun penggunaan knalpot brong.


“Sesuai nomor mesin dan nomor rangka kendaraannya. Warga yang mengambil juga harus mengganti sparepart modif dengan sparepart standart seperti knalpot, ban dll,” kata Kasihumas.


Kasihumas juga berpesan, penggunaan sparepart standart itu sudah disesuaikan dengan keadaan kendaraan dengan mempertimbangkan faktor keamanan. Penggantian sparepart standart menjadi tidak standart kata kasi humas, bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan saat di jalan.


“Penggantian ban kecil dan knalpot brong contohnya. Ban kecil jika mencapai kecepatan tertentu tentunya akan beresiko untuk oleng jika pada saat mencapai kecepatan tinggi. Sedangkan untuk knalpot brong, suaranya itu sangat menganggu bagi warga sekitar.” Ucap Iptu Zainullah.

No comments