Header Ads

Ditangkap, 2 Pelaku Penganiayaan Anak di Pelabuhan Perikanan

 


Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan 1 orang anak dibawah umur luka-luka. Dari penangkapan para pelaku diketahui bahwa 2 orang pelaku memang sudah diamankan, namun masih ada 2 orang lagi yang saat ini masih dalam pencarian.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, penangkapan para pelaku pengeroyokan ini berdasarkan pengakuan para korban, serta hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.


" Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib, Pantai Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo. Dari kejadian ini 1 orang anak dibawah umur mengalami luka luka," jelas Iptu Zainullah (12/12/2023).


Dikatakan lebih lanjut oleh Iptu Zainullah, pelaku pengroyokan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota adalah MA (27) warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo serta AFR (24) warga Kec. Kedopok Kota Probolinggo. Sedangkan 2 pelaku lainnya AD dan FR masih masuk dalam daftar DPO.


" Jadi saat itu, korban IDP (17) bersama dengan 2 orang temannya sedang duduk bersantai sambil foto-foto di Pantai Pelabuhan Mayangan. Tak lama kemudian, korban kemudian didatangi oleh  para pelaku yang sebelumnya telah diketahui sedang bergerombol. Tiba-tiba salah satu orang memukul kepala IDP berkali-kali dari arah belakang” terang Kasihumas


Kasihumas menerangkan, setelah dipukili, IDP berusaha melarikan diri namun terjatuh dan tetep dipukuli oleh beberapa orang lainnya baik mengunakan tangan dan batu. 2 orang teman korban berusaha menolong dengan menggandeng IDP untuk berlari ke arah barat dan beberapa orang warga yang berada di lokasi berusaha melerai hingga pelaku berlarian menyelamatkan diri dari kejaran warga.


“Keempat tersangka ini memang saat itu sedang minum-minuman keras di Pantai Pelabuhan Mayangan. AF bersama AD (belum tertangkap) mendatangi dan menghampiri korban dan tiba-tiba  melakukan pemukulan terhadap korban  secara bergantian sampai korban terjatuh. Tak lama,  MA datang dan langsung memukuli korban berkali-kali secara bersamaan dengan 1 orang pelaku yang belum dikenal.


Selain mengamankan 2 tersangka pelaku penganiayaan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) buah kaos oblong warna biru, 1 (satu) buah kaos oblong warna merah.

"Saat ini untuk 2 pelaku telah kami amankan. Sedangkan beberapa lainnya saat ini masih ada yang kami kejar," imbuhnya


Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Humas, para tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan Atau Pasal 80 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan

No comments