Header Ads

Sasar Korban Wanita, Residivis Jambret Dibekuk Polisi

Polisi berhasil mengamankan satu orang penjambret yang menyasar korban di Jl.Panjaitan Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu. Saat itu, korban NAQ bersama dengan saksi DF yang mengendarai sepeda motor hendak membeli bakso di Alun-alun Kota Probolinggo. Kemudian Pelapor/Korban bersama Saksi hendak kembali ke kantornya yaitu PNM Mekar yang berada di Jl. Mawar Jingga Kota Probolinggo dengan melewati Jl. Panjaitan Kota Probolinggo. “Ketika berada di Sepanjang Jl. Panjaitan Kota Probolinggo tepatnya di depan Orin Hall and Resto dan akan berbelok ke kanan yaitu Jl. Mawar Kota Probolinggo, tiba-tiba ada seseorang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motornya dan mengambil HP milik Pelapor/Korban yang berada di dashbord depan sepeda motornya dan kemudian terlapor langsung tancap gas menuju arah simpang empat lampu merah brak lalu berbelok ke kiri.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal kepada Tribratanews, jumat (09/12/22). Lebih lanjut, AKP Jamal menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (07/12/2022) malam, unit opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penangkapan terhadap “MA”, 26 th yang merupakan warga Ds. Sumberkerang Kec. Gending Kab. Probolinggo di SPBU Pantai Bentar Kec. Gending Kabupaten Probolinggo. Pelaku saat ini diamankan di Polres Probolinggo Kota. “Pelaku kita amankan beserta dengan barang bukti sebuah HP Merk OPPO A74 dan satu unit Honda Scoopy warna hitam yang digunakan pelaku saat menjambret.” tambahnya. AKP Jamal menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

No comments