Dipergoki Istri Berada di Kontrakan Perempuan Lain, Pria Ini Lakukan KDRT
Pria berinisial YH (26 Th) warga Kec. Krejengan ditahan oleh Polres Probolinggo Kota. YH ditahan karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya YA (39 th) di Jalan M.T Haryono Kota Probolinggo pada dini hari.
Awalnya YH pamit kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi Whatsapp. Namun pada malam harinya sekira jam 24.00 Wib YA mendapat kabar dari temannya bahwa YH berada di wilayah Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo tepatnya di rumah kontrakan seorang perempuan.
“Selanjutnya Korban YA berangkat untuk mengecek kebenaran berita tersebut dan saat istri YA berada di rumah kontrakan tersebut muncul YH bersama dengan perempuan lain keluar dari kamar.” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal kepada Tribratanews, senin pagi (12/12/2022).
AKP Jamal menambahkan, setelah terpergok, YH berusaha melarikan diri ke dalam mobil dan YA langsung mengejar. Namun saat YH sudah masuk mobil YA masih berusaha untuk menarik YH sampai akhirnya YH menutup kaca mobil hingga membuat tangan YA terjepit.
“Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YN menghentikan mobil, membuka kaca dan selanjutnya kabur dari kejaran istrinya yang mengalami luka luka.” tambahnya.
" Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, terhadap pelaku YH, Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap YN dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan" pungkasnya.
Atas perbuatannya, YN akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Post a Comment