Header Ads

Beraksi di 16 TKP, Kawanan Pelaku Curhewan Diringkus Polisi

 


Komplotan pencuri ternak yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diringkus. Dalam keterangan resmi Polres Probolinggo Kota, Senin (27/6/2022), selain berhasil mengamankan' barang bukti berupa 2 ekor sapi, polisi juga berhasil membekuk 3 tersangka.

 

 “Ketiganya komplotan dan memiliki peran berbeda dalam aksinya. Belum semua tertangkap. Masih ada tiga lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita kejar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

                                     

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menyampaikan bahwa modus para pelaku yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri dengan menggunakan alat bisa berupa linggis dan alat lainnya.

 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk hewan ternaknya sendiri kami baru mendapatkan 2 ekor sapi kemudian alat perusak untuk melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya," kata AKBP Wadi Sa'bani, Senin (27/6).

 

Hasil pengembangan polisi, lanjut Kapolres , para tersangka pernah beroperasi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar tujuh bulan lalu diantaranya pencurian sapi di Kelurahan Wonoasih, dan Kedopok, lalu pencurian kambing di Jrebeng Lor. Ia mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum polres Probolinggo Kota, 3 orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS  (19), IS (27) dan SW (54).

 

"Untuk barang bukti berupa sapi saat ini kita titipkan kepada pemiliknya, Pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan,"ujarnya.

 

“Kepada masyarakat jangan segan lapor polisi jika ternaknya hilang dicuri. Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada pelaku,” tutup orang nomor satu di Mapolres Probolinggo Kota itu.

 

Ditambahkan, Untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku kita menerapkan pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman  7 sampai 9 tahun penjara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Jamal, meminta masyarakat segera melaporkan kasus pencurian ternak.

 

“Agar kita juga tidak kesulitan mengungkap setiap kasus pencurian ternak, masyarakat juga jangan takut menjadi saksi,” singkatnya.

Beraksi di 16 TKP, Kawanan Pelaku Curhewan Diringkus Polisi




No comments