Beraksi di 16 TKP, Kawanan Pelaku Curhewan Diringkus Polisi
Komplotan pencuri ternak yang biasa beroperasi di wilayah
hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diringkus. Dalam keterangan resmi
Polres Probolinggo Kota, Senin (27/6/2022), selain berhasil mengamankan' barang
bukti berupa 2 ekor sapi, polisi juga berhasil membekuk 3 tersangka.
“Ketiganya komplotan
dan memiliki peran berbeda dalam aksinya. Belum semua tertangkap. Masih ada
tiga lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita kejar,” ujar Kapolres
Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menyampaikan
bahwa modus para pelaku yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan
kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri dengan menggunakan alat bisa
berupa linggis dan alat lainnya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk hewan
ternaknya sendiri kami baru mendapatkan 2 ekor sapi kemudian alat perusak untuk
melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya," kata AKBP
Wadi Sa'bani, Senin (27/6).
Hasil pengembangan polisi, lanjut Kapolres , para tersangka
pernah beroperasi di 16 tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar tujuh bulan lalu
diantaranya pencurian sapi di Kelurahan Wonoasih, dan Kedopok, lalu pencurian
kambing di Jrebeng Lor. Ia mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus
pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum polres Probolinggo
Kota, 3 orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54).
"Untuk barang bukti berupa sapi saat ini kita titipkan
kepada pemiliknya, Pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang
bukti siap kami hadirkan,"ujarnya.
“Kepada masyarakat jangan segan lapor polisi jika ternaknya
hilang dicuri. Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada
pelaku,” tutup orang nomor satu di Mapolres Probolinggo Kota itu.
Ditambahkan, Untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku
kita menerapkan pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada
unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Jamal,
meminta masyarakat segera melaporkan kasus pencurian ternak.
“Agar kita juga tidak kesulitan mengungkap setiap kasus
pencurian ternak, masyarakat juga jangan takut menjadi saksi,” singkatnya.
Beraksi di 16 TKP, Kawanan Pelaku Curhewan Diringkus Polisi
Post a Comment