Header Ads

Pemerintah Bayarkan Sembako Tahap 5 dan Migor Untuk Warga Kebonsari Kulon




Kanigaran - Dampak kenaikan harga minyak goreng sangatlah terasa bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, oleh karena itu, pemerintah melaksanakan program bantuan sembako dan migor dalam bentuk uang tunai untuk masyarakat Kota Probolinggo yang tidak mampu dan terdampak pandemi, seperti kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas dari Kantor Pos di aula Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Jum'at (15/4/2022). 


Tampak Ps. Panit Binmas Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota Aiptu Gatot. AS dan Babinsa Kebonsari Kulon mengatur jalannya kegiatan agar sesuai protokol kesehatan dan berjalan dengan aman tertib terkendali, dalam pelaksanaannya masyarakat mampu untuk berlaku tertib dan patuh protokol kesehatan. 


Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, S.H. melalui personil pengamanan dari Polsek Mayangan Aiptu Gatot. A.S. memantau pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memastikan masyarakat benar-benar menaati protokol kesehatan yang telah diatur oleh panitia termasuk petugas keamanan, Aiptu Gatot, A.S. menghimbau kepada masyarakat penerima bantuan sembako dan minyak goreng yang dirupakan uang tunai untuk dapat tertib protokol kesehatan. 


"Kami menghimbau kepada masyarakat yang hadir wajib memakai masker, mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan dan menempati tempat duduk yang sudah di tata oleh petugas dengan menjaga jarak aman antar antrian masyarakat penerima bantuan" Ujar Gatot. 


Terpisah Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, S.H. menyampaikan kepada Tribrata News Polres Probolinggo Kota bahwasanya tujuan pemerintah memberikan bantuan ini kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban masyarakat kecil yang terdampak kenaikan harga minyak goreng dan sembako lainnya. 


"Dengan bantuan ini diharapkan masyarakat tidak mampu tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", Tegas Kapolsek. 


Pemerintah sangat memperhatikan situasi masyarakat saat ini dengan salah satunya adalah penyaluran bantuan sembako dan minyak goreng berupa uang tunai senilai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perbulan diberikan dalam jangka waktu triwulan atau tiga bulan.

No comments