Header Ads

Mendampingi Lurah Triwung Lor Bhabinkamtibmas Menghimbau Kepada Pedagang

 Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan menjadi tugas dan kewajiban bhabinkamtibmas yang didukung dari 3 pilarnya di wilayah binaan. Karena apa yang ada di lingkungan , sepatutnya 3 pilar harus mengetahui dan merespon dengan aturan serta penerapan yang sesuai diharapkan pemerintah atau undang undang yang berlaku.


Seperti yang dilaksanakan 3 pilar kelurahan triwung lor yang mendatangi warung2 baru yang terletak di jalan raya Bromo kelurahan triwung lor kecamatan Kademangan kota Probolinggo. Kamis ( 31/03/2022 )

Lurah triwung lor Iwan Setiawan S.Sos  menjelaskan Adapun maksud dan tujuan mendatangi pedagang tersebut adalah untuk melakukan pembinaan dan mensosialisasikan bahwa pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, median jalan, jalur hijau dan/atau fasilitas, ini semua tertuang dalam Perda kota Probolinggo nomer 8 tahun 2011 yang berisi tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima," terang lurah triwung lor.




Mendampingi lurah triwung lor bhabinkamtibmas  Bripka Herli juga secara humanis menghimbau kepada pedagang bahwa secara aturan jalan memang tidak di perbolehkan selain itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila sampai terjadi kecelakaan yang mungkin menyasar ke warung tersebut karena letaknya yang berada di bahu jalan, untuk itu agar pedagang dengan besar hati mau memindahkan dagangan ketempat lain , sesuai dengan yang sudah diatur oleh undang undang ," himbau bhabinkamtibmas


Para pedagang pun memaklumi dan mengakui kesalahannya yang melanggar aturan pemerintah, selanjutnya pedagang / warung  memohon waktu beberapa hari agar untuk memindahkan dagangan. Selama kegiatan pembinaan yang dilakukan 3 pilar kelurahan triwung lor kecamatan Kademangan kota Probolinggo berjalan dengan aman, dan ketertiban lingkungan tetap terjaga dengan baik.

No comments