Header Ads

Polsek Mayangan Meningkatan Kedisiplinan Kepada Masyarakat Akan Protokol Kesehatan


Kanigaran - Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota guna meningkatan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat akan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Mayangan menghadirkan Patoroli PAMOR KERIS (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan Masyarakat) di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti lokasi wisata, terminal, stasiun, pertokoan, perbankan, pasar, alun-alun dan ruang publik lainnya. 




Pagi itu tampak Patroli 823 Polsek Mayangan Bripka Hendra Saputro dan Briptu Febri melaksanakan giat patroli penegakkan protokol kesehatan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat umum diantaranya para pedagang di sekitar Taman Maramis Jl. AA. Maramis Kanigaran Kota Probolinggo dengan menghimbau tertib protokol kesehatan 5 M dan membagikan masker kepada masyarakat pada Senin (7/3/2022) 


Sesuai Inpres No. 13 Tahun 2022 tentang level PPKM di pulau Jawa - Bali selama pandemi Covid-19, Polsek Mayangan menertibkan warga masyarakatnya dengan membagikan masker dan menghimbau agar selalu disiplin protokol kesehatan. 


Terpisah menurut Kapolsek Mayangan Kompol Hermawan Tjahyono, S.H.  mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya penularan atau penyebaran virus Covid-19 saat keluar rumah wajib hukumnya tetap mematuhi protokol kesehatan, "kami sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan uatamanya disaat keluar rumah", Ujar Kapolsek. 


Kapolsek juga menyampaikan bahwa untuk menegakkan disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan rutin melaksanakan kegiatan patroli PAMOR KERIS, " Personil kami hampir setiap hari melaksanakan kegiatan patroli PAMOR KERIS dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dengan membagi-bagikan masker kepada masyarakat dan memeberikan teguran lisan kepada yang tidak memakai masker", Tegas Kapolsek Hermawan. 


Tujuan daripada giat kepolisian yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai penyebaran  Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan.

No comments