Header Ads

Marak Penipuan Jual Beli Hewan Ternak, Polisi Ringkus 1 Orang Pelaku

 

 


Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak yang marak terjadi di beberapa daerah di Kota Probolinggo.

 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan, tersangka yang diamankan petugas ini adalah M, 40 th,  yang merupakan warga Dusun wilayah Kec Wonomerto Kabupaten Probolinggo.

 

"Tersangka ini diamankan petugas dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hewan ternak jenis kambing sebanyak 11 ekor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta rupiah," kata Iptu Zainullah.

 

Iptu Zainullah menambahkan, kejadian ini berawal dari korban dihubungi oleh pelaku AN untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di Kec. Tongas Kab. Probolinggo. Korban yang merupakan orang Jawa Tengah sepakat bertemu dengan pelaku di Dusun wilayah Kec Tongas Kab.Probolinggo. Di TKP, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban dan dipindahkan ke mobil pelaku. Kemudian pelaku M berdalih akan melakukan pembayaran dirumah juragannya.

 

"Karena korban tidak mengenal wilayah, korban mau diajak oleh pelaku M ke rumah juragannya sementara pelaku lainnya menggunakan R2 dan korban masih menaiki R4 miliknya yang sudah kosong. Alih-alih diajak kerumah juragannya, korban malah dibawa pelaku M ke Desa wilayah Kec. Sumberasih lalu ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil. ," jelas dia.

 

“Berkat penyelidikan petugas, tersangka berhasil kita amankan di sebuah warung kopi di dusun wilayah Kec Wonomerto Kab Probolinggo.” Terang Plt. Kasi Humas.

 

Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota Akp Teddy, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan,

 

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 750.000, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam merah yang terdapat komunikasi dengan Pelapor, kendaraan sarana kejahatan pelaku, berikut 1 (satu) pipet warna bening panjang 10 cm, 1 klip plastik yang berisi serbuk putih.

 

Sat resnarkoba Polres Probolinggo Kota menindak lanjuti BB tersebut, dengan hasil 1 klip plastik berisikan sabhu seberat 0,52 gr (nol koma lima puluh dua gram) dan Hasil tes urine pelaku M (+) metamphetamin (kandungan shabu)

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Sedangkan penanganan perkara narkotika tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 milliar

 

Sampai saat ini Sat reskrim masih kembangkan ke pelaku lainnya.


No comments