Marak Penipuan Jual Beli Hewan Ternak, Polisi Ringkus 1 Orang Pelaku
Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan
tersangka pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli ternak yang
marak terjadi di beberapa daerah di Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K
melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan, tersangka yang diamankan
petugas ini adalah M, 40 th, yang
merupakan warga Dusun wilayah Kec Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
"Tersangka ini diamankan petugas dalam dugaan kasus
penipuan dan penggelapan hewan ternak jenis kambing sebanyak 11 ekor yang
nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta rupiah," kata Iptu Zainullah.
Iptu Zainullah menambahkan, kejadian ini berawal dari korban
dihubungi oleh pelaku AN untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di
Kec. Tongas Kab. Probolinggo. Korban yang merupakan orang Jawa Tengah sepakat
bertemu dengan pelaku di Dusun wilayah Kec Tongas Kab.Probolinggo. Di TKP,
pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil
korban dan dipindahkan ke mobil pelaku. Kemudian pelaku M berdalih akan
melakukan pembayaran dirumah juragannya.
"Karena korban tidak mengenal wilayah, korban mau
diajak oleh pelaku M ke rumah juragannya sementara pelaku lainnya menggunakan
R2 dan korban masih menaiki R4 miliknya yang sudah kosong. Alih-alih diajak
kerumah juragannya, korban malah dibawa pelaku M ke Desa wilayah Kec.
Sumberasih lalu ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui
mobil. ," jelas dia.
“Berkat penyelidikan petugas, tersangka berhasil kita
amankan di sebuah warung kopi di dusun wilayah Kec Wonomerto Kab Probolinggo.”
Terang Plt. Kasi Humas.
Kasat reskrim Polres Probolinggo Kota Akp Teddy, S.I.K
melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan,
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku, Polisi
juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 750.000, 1 (satu)
unit HP merk OPPO warna hitam merah yang terdapat komunikasi dengan Pelapor,
kendaraan sarana kejahatan pelaku, berikut 1 (satu) pipet warna bening panjang
10 cm, 1 klip plastik yang berisi serbuk putih.
Sat resnarkoba Polres Probolinggo Kota menindak lanjuti BB
tersebut, dengan hasil 1 klip plastik berisikan sabhu seberat 0,52 gr (nol koma
lima puluh dua gram) dan Hasil tes urine pelaku M (+) metamphetamin (kandungan
shabu)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP
tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan penanganan perkara narkotika tersangka dijerat
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800
juta maksimal Rp 8 milliar
Sampai saat ini Sat reskrim masih kembangkan ke pelaku
lainnya.
Post a Comment