Refleksi Satu Tahun, Ribuan Botol Miras Dimusnahhkan
Jelang Tahun Baru 2022, Polres
Probolinggo Kota musnahkan 1.520 botol minuman keras ilegal dari berbagai
jenis, 53 Gram Narkotika jenis Shabu dan 7.345 Butir Obat Keras Berbahaya
(Daftar G) jenis Pil Tryhexipenidhyl dan Dextro, yang dihadiri oleh Forkopimda
Kota Probolinggo. Senin (27/12/2021).
Refleksi dalam satu tahun ini,
Polres Probolinggo Kota khususnya tindak pidana narkoba telah dilakukan proses
penyidikan terhadap 46 perkara 65 Tersangka dengan hasil ungkap 700 gram shabu,
ganja, obat-obatan daftar G dan pil ekstasi.
“Dalam kurun waktu 1 tahun, jajaran
Polres Probolinggo Kota telah lakukan proses penyidikan terhadap 46 perkara
dengan 65 tersangka, Barang bukti yang
Kita amankan yaitu 700 gram shabu, ganja, obat-obatan dalam daftar G dan pil
ekstasi,” ungkap Alumni Akpol 2003 ini.
Proses pemusnahan dilakukan dengan
cara digilas menggunakan alat berat tandem roller yang dipimpin langsung oleh
Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP
Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K dan Dandim 0820/Probolinggo,Letkol Arh Arip Budi
Cahyono serta sejumlah pejabat Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)
Kota Probolinggo, tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
“Pemusnahan miras dan narkotika ini
dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas khususnya jelang Tahun Baru 2022,
dan juga sebagai pengingat diri bahwa sangat berbahayanya Minumas Keras dan
Narkotika bagi masyarakat karena mempengaruhi tingkah laku sehari-hari akan
terjadi penyalahgunaan perilaku-perilaku menyimpang apabila dikonsumsi,” tutup
AKBP Wadi Sa’bani.
Post a Comment