Kapolres Probolinggo Kota Salurkan BTPKLW Pada Ratusan Warga Kota Probolinggo
Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), yang merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Bantuan gelombang keempat tersebut langsung diserahkan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Mohammad Khoiril beserta pejabat utama Polres, kepada 250 Pedagang Kaki Lima dan Warung, Jum’at (1/10/2021), di Graha Sanitya Satyawada, Gedung Serbaguna Polres Probolinggo Kota.
Kapolres AKBP RM Jauhari mengatakan, bahwa Bantuan itu merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Penyerahan Bantuan Langsung Tunai kepada Pedagang Kali Lima dan Warung (BLTPKLW) dari Pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat untuk dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, ” jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Jauhari, Pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat. Saat ini, kembali pemerintah membantu masyarakat dengan memberikan bantuan langsung tunai khusus kepada pedagang kaki lima dan Warung berupa uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.
Bantuan Pemerintah langsung tunai ini adalah bantuan gelombang keempat sesuai dengan data, diberikan dan diserahkan langsung pada hari ini kepada masyarakat sebanyak 250 orang, untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang lain akan berlanjut pada hari-hari berikutnya.
“Semoga bantuan ini dapat menggairahkan ekonomi warga masyarakat juga bisa meringankan beban ditengah pandemi Covid-19,” tutur Kapolres.
Menurutnya, Pemerintah menyadari bantuan ini tidak akan dapat menyelesaikan semua kebutuhan ekonomi, tetapi ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada warganya yang terdampak akibat Covid-19.
“Proses penyaluran bantuan langsung tunai ini dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Bhabinkamtibmas. Calon penerima harus mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengonfirmasi kebenaran pada saat pendataan,” terang Kapolres.
Diketahui, penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyerahan secara bergantian sesuai antrian dengan tetap disiplin protokol kesehatan
Post a Comment