Polsek Mayangan Bagi Ratusan Masker Bagi Warga
πΌππ’πππππ -
Kepolisian Sektor Mayangan Resor Probolinggo Kota dalam rangka menjaga
kamtibmas serta peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek
Mayangan, personil Regu SPKT C Polsek Mayangan Aipda Anang Farid dan Bripda
Ridho melaksanakan Ops Non Yustisi dan memberikan himbauan PPKM Level 3 kepada
masyarakat di sekitar warung-warung di sekeliling Klenteng Tri Dharma Kel.
Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo dan si Pertokoan Jl. Panglima
Sudirman Kota Probolinggo pada Senin (13/9/2021).
Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020
tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Probolinggo Polsek Mayangan selain
antisipasi tindak kriminal juga melaksanakan patroli Protokol Kesehatan dengan
cara membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker serta
menghimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan 5 M.
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari
Suprapto, S.H. melalui Petugas Aipda Anang Farid mengatakan bahwa selama
PPKM Level 3 kegiatan masyarakat dibatasi dan kemana-mana wajib memakai masker
" kami sampaikan kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM
Level IV diberlakukan yaitu kurangi aktifitas diluar rumah yang tidak penting
dan tetap selalu jaga prokes", Ujar Anang
Ditemui di Mapolsek Mayangan,
Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. mengatakan bahwa selain
mencegah dengan disiplin Protokol Kesehatan angota Polsek Mayangan juga
menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang sifatnya
menimbulkan kerumunan., " Untuk saat ini selama PPKM Level 3 baik kegiatan
Hajatan atupun kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan tidak diperkenankan
kecuali aspek-aspek yang masuk kategori Essensial", Tegas Kapolsek.
Tujuan daripada giat kepolisian
yang ada di wilayah hukum Polsek Mayangan yakni adalah untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan serta memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan, apalagi yang
dikhawatirkan akan meningkatnya jumlah cluster COVID-19 di Kota Probolinggo
khususnya wilayah mayangan dan kanigaran.
Post a Comment