Header Ads

Pelaku Pembakar Istri dan Anak di Tongas Diamankan Polisi

 

Rabu malam warga tongas dihebohkan dengan adanyaseorang ibu dan anak yang mengendarai motor dibakar oleh seseorang. Ironisnya pemicu kebakaran itu adalah suami sang ibu AS, 31 warga setempat. Sang ibu berinisial SM, 31 dan anaknya TR yang masih berusia 13 tahun pun alami luka bakar.


Tak butuh waktu lama, Petugas Polres Probolinggo Kota segera melakukan pengamanan terhadap pelaku berikut barang buktinya. Adapun SM dan TR langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M. Jauhari, SH., S.IK., M.Si dalam konferensi pers di Lobi Mapolres ( Kamis, 30/09/21) membeberkan fakta kejadian yang mengejutkan.


"Jadi karena cemburu istrinya selingkuh, suami-istri sirri ini akhirnya dalam sebulan terakhir sering cekcok mulut," ungkap Kapolres.


Pada malam nahas itu pelaku dan korban yang membonceng anaknya bertemu di pinggir jalan, pelaku berusaha membujuk korban untuk tidak pergi dari rumahnya namun korban tetap kukuh pulang ke rumah orang tuanya.


Pelaku pun mulai kalap, ia kemudian membeli sebotol pertalite di kios eceran dan mengejar korban, tiba-tiba korban bersama anaknya yang berada di atas sepeda motor disiram pertalite lalu dibakar.


"Pelaku membujuk istrinya agar tetap tinggal di rumahnya dan tidak pergi ke rumah orang tuanya, karena istrinya tetap menolak akhirnya pelaku membeli bensin (pertalite), menyiram korban lalu membakarnya," tandas alumni Akpol 2002 ini.


Mengetahui istri dan anaknya terbakar pelaku sempat berusaha menolong korban hingga kedua tangannya melepuh terbakar api.


Warga yang mengetahui kejadian juga segera memadamkan api di tubuh korban, lalu melarikannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.


"Setelah dibakar pelaku ini masih berusaha menolong istrinya, dibantu warga dan petugas di lokasi korban dibawa ke rumah sakit dan pelaku kami amankan ke Mapolresta Probolinggo," tutup Kapolres.


Korban SM menderita luka bakar sekitar 80 persen di sekujur tubuhnya, sedangkan anak korban dan pelaku mengalami luka bakar sekitar 10 persen.


Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

No comments