Header Ads

Tekan Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Mayangan Sterilisasi Pemukiman Tingkat RT/RW

Mayangan - Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif untuk meminimalisir tingkat penyebaran coronavirus (Covid-19), hal itulah yang dilakukan oleh  Panit Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatot AS bersama Satgas PPKM MIKRO Kelurahan Mayangan selain  penyemprotan disinfektan sembari juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpola hidup sehat dengan protokol kesehatan 5 M pada Jum'at, (9/7/2021).

 

Penyemprotan disinfektan yang dilakukan mengarah kepada pemukiman warga di Kelurahan Kebonsari Wetan di sekitar lingkungan rumah pasien isolasi mandiri Covid-19 pada tingkat RT/RW secara bergantian dengan menggunakan alat semprot manual jalan kaki, penyemprotan lebih fokus ke benda benda-benda padat sekitar rumah warga yang rawan dipegang oleh orang seperti pintu pagar dan gagang pintu rumah.

 

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. melalui Panit Binmas Polsek Mayangan Aiptu Gatot AS mengatakan bahwa sebagai Panitia Binmas kita harus memberikan contoh kepada masyarakat dan menghimbau pola hidup sehat.

 

"Kami himbau agar di masing-masing Ketua RT melakukan penyemprotan disinfektan secara langsung untuk menjaga lingkungan dari virus Covid-19" Ungkap Aiptu Gatot. AS

 

Menurut Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari Suprapto, S.H. pada saat ditemui usai apel di mapolsek, Kapolsek Mayangan menyampaikan bahwa tugas Bhabinkamtibmas saat ini lebih berat karena terkait resiko Covid-19 yang mengancam baik sendiri maupun keluarga, akan tetapi wajib dilaksanakan sebagai bukti POLRI menjaga dan memelihara Kamtibmas dengan baik.

 

"Tugas Bhabinkamtibmas saat ini lebih menfokuskan perhatian untuk mencegah penyebaran Covid-19 diwilayahnya dan kami menghimbau agar personel kami tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri". Ungkap Kapolsek Mayangan.

 

Kapolsek menambahkan bahwa saat ini sesuai instruksi presiden RI untuk pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 sangatlah dibutuhkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari apalagi di lingkungannya yang terdapat pasien terpapar Covid-19, akan dilakukan lockdown tingkat RT /RW. sesuai zonasi yang telah ditentukan oleh Tiga Pilar (Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas).

 

Keselamatan masayarakat adalah hukum tertinggi akan tetapi langkah pencegahan lebih utama karena mencegah lebih baik dari mengobati, untuk itu mari kita semua tertib Protokol Kesehatan dan semoga Covid-19 di Indonesia segara dapat teratasi.

 

No comments